Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gara-gara Cemburu, Istri Hajar Suami dengan 'Paving Block' hingga Pelipis Robek

Pelaku nanik memukul Hogin menggunakan paving block di rumah kontrakan Jalan Tambak Lumpang Surabaya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Gara-gara Cemburu, Istri Hajar Suami dengan 'Paving Block' hingga Pelipis Robek
Surya
Pelaku Nanik (kanan) dan suaminya yang dipukulnya dengan paving saat berada di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya, Jumat (12/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nanik (31) harus menyelesaikan proses hukum di Polsek Sukomanunggal Surabaya.

Wanita asal Simo, Surabaya ini diringkus lantaran melakukan penganiayaan. Ibu satu anak ini menganiaya Hogin Setiyono (31) yang tak lain suaminya sendiri.

Pelaku nanik memukul Hogin menggunakan paving block di rumah kontrakan Jalan Tambak Lumpang Surabaya, Kamis (11/1/2018) siang.

Baca: Para Pedagang Kaget Temukan Jasad Bayi di Samping Kampus ITM

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Misdianto menjelaskan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini diduga terjadi lantaran cemburu.

Awalnya, Ninik menelepon supaya Hogin segera datang ke rumah mertuanya guna tanda tangan perpindahan sekolah anaknya.

"Kejadiannya cepat, saat kedua (Nanik dan Hogin) ngobrol, kata-kata korban menyinggung perasaan pelaku. Pelaku memgambil batu paving dan memukul ke korban," kata Misdianto, Jumat (12/1/2018).

Rekomendasi Untuk Anda

Pukulan pelaku mengenai pelipis atas mata sebelah kiri. Akibatnya, pelipis korban robek dan mengeluarkan darah.

Mendapat penganiayaan tersebut, Hogin memilih melapor ke Polsek Sukomanunggal.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Simokerto menangkap Nanik di rumahnya. Korban juga menjalani visum et revertum di RS Mitra Keluarga.

"Kami masih menangani kasus penganiayaan ini," tutur Misdianto.

Pelaku Nanik mengaku, dirinya emosi dan tersinggung dengan ucapan Hogin.

"Saya tak ada rencana memukul, tapi spontan saja. Diajak ngomong baik-baik, tapi malah bikin emosi," kata Nanik kepada petugas.

Atas tindakan penganiayaan itu, pelaku terancam mendekam di sel tahanan.

Ia diduga melanggar KDRT sesuai pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004. (Surya/Fatkul Alamy)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas