Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Pukul Suami Pakai Paving, Ini Penyebabnya

Atas tindakan penganiayaan itu, Nanik harus mendekam di sel tahanan dan dijerat melanggar KDRT sesuai pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Istri Pukul Suami Pakai Paving, Ini Penyebabnya
Surya/Fatkul Alamy
Pelaku Nanik (kanan) dan korban saat berada di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya. 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nanik (31) harus menyelesaikan proses hukum di Polsek Sukomanunggal Surabaya.

Wanita asal Simo, Surabaya ini diringkus lantaran menganiaya Hogin Setiyono (31), suaminya sendiri.

Pelaku nanik mengepruk Hogin pakai paving di rumah kontrakan Jl Tambak Lumpang Surabaya, Kamis (11/1/2018) siang.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Misdianto menjelaskan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini diduga terjadi lantaran cemburu.

Awalnya, Ninik menelpon supaya Hogin segera datang ke rumah mertuanya guna tanda tangan perpindahan sekolah anaknya.

"Kejadiannya cepat, saat kedua (Nanik dan Hogin) ngobrol, kata-kata korban menyinggung perasaan pelaku. Pelaku memgambil batu paving dan memukul ke korban," kata
Misdianto, Jumat (12/1/2018).

Berita Rekomendasi

Baca: Anak Balita jadi Korban Penganiayaan

Pukulan pelaku mengenai pelepis atas mata sebelah kiri. Pukulan paving dari pelaku mengalami
robek dan mengeluarkan darah.

Mendapat penganiayaan tersebut, Hogin memilih melapor ke Polsek Sukomanunggal.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Simokerto menangkap Nanik di rumahnya.

Korban juga menjalani visum et revertum di RS Mitra Keluarga.

"Kami masih menangani kasus penganiayaan ini," tutur Misdianto.

Pelaku Nanik mengaku, dirinya emosi dan tersinggung sengan ucapan Hogin.

Baca: Memilukan, Bayi Mungil ini Tewas Setelah Dibuang oleh Ibunya yang Jadi Korban Perkosaan

"Saya tak ada rencana memukul, tapi sepontan saja. Diajak ngomong baik-baik, tapi malah bikin emosi," aku Nanik kepada petugas.

Atas tindakan penganiayaan itu, pelaku terancam mendekam di sel tahanan.

Ia diduga melanggar KDRT sesuai pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas