Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jadi Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Ini Ditangkap di Bogor

Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar dari pagu Rp 4,8 miliar lebih

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Ini Ditangkap di Bogor
ist/serambi
KAJARI Banda Aceh, Erwin Desman, memberi keterangan pers di kantornya, Banda Aceh, Kamis (11/1), terkait proses penangkapan terpidana Arista Nugraha di Bogor, Jawa Barat, setelah buron tujuh tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah buron selama 7 tahun, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berhasil menangkap Arista Nugraha, terpidana korupsi kasus proyek pembangunan tanggul air asin (laut) Krueng Doi-Gampong Pande, Banda Aceh, tahun 2005.

Kasus tersebut merugikan keuangan negara seb esar Rp 1,6 miliar dari pagu Rp 4,8 miliar lebih.

Arista ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/1) sekira pukul 02.35 WIB dan pukul 15.00 WIB rombongan tiba di Banda Aceh.

Penangkapan terpidana Arista dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh, Muhammad Zulfan SH, bersama aparat kepolisian dari Polres dan Kejari Kabupaten Bogor.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Erwin Desman SH MH, mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1042/K/Pidsus/2010 Tanggal 27 April 2011.

Terpidana Arista divonis selama satu tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan. “Sejak putusan itu keluar, kita terus memonitor keberadaan terpidana,” katanya.

Erwin menjelaskan, dalam kasus korupsi tersebut terpidana Arista selaku konsultan pada Pirama Karya.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Menelusuri Asal Usul Kopi Arabica Gayo Aceh

Dalam kasus proyek pembangunan tanggul air asin Krueng Doi sepanjang 2.600 meter itu juga melibatkan dua terpidana lain.

Meskipun sempat buron, tetapi semua terpidana telah ditangkap dan sedang menjalani masa hukuman.

Guna mempertanggungjawab perbuatannya, Erwin menyatakan terpidana ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Banda Aceh.

“Ini terpidana yang terakhir buron. Saat ini, kita sudah tidak ada lagi tunggakan DPO. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi yang DPO,” demikian Kajari Banda Aceh, Erwin Desman.

Erwin menceritakan kronologis penagkapan terpidana Arista Nugraha.

Dia menyampaikan bahwa proses penangkapan tidak berlangsung mulus karena terpidana tidak ada di kediamannya saat tim penyidik datang.

Informasi awal, terpidana berada di Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca: Pembunuhan bocah perempuan bernama Zainab melahirkan gelombang kesedihan dan kemarahan di Pakistan

“Tim Pidsus Kejari Banda Aceh tiba di kediaman terpidana, Rabu (10/1) sekira pukul 21.40 WIB. Tetapi terpidana tidak berada di lokasi, setelah mendapat informasi dari istri dan orang tuanya, terpidana saat itu sedang berada di Karawang, bekerja,” katanya, yang didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Zulfan SH dan Kasi Intel, Himawan SH.

Setelah itu, lanjutnya, tim bergerak mencari keberadaan terpidana yang sebenarnya berada di seputar wilayah Bogor. Pada Kamis (11/1) sekira pukul 02.35 WIB, terpidana berhasil ditangkap di samping Vimalas Hotel Jalan Gadog Megamendung Bogor.

“Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejari Bogor sebelum diterbangkan ke Banda Aceh,” pungkasnya.(mas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas