Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Wartawan Gadungan Terciduk Usai Peras Kepala Desa

Mereka ditangkap pihak Polres Garut setelah melakukan pemerasan kepada Kepala Desa di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Tiga Wartawan Gadungan Terciduk Usai Peras Kepala Desa
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
Kepolisian Resor (Polres) Garut melaksanakan gelar perkara dalam kasus pemerasan terhadap kepala desa di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jum'at (12/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Tiga orang wartawan gadungan diciduk Kepolisian Resor (Polres) Garut.

Ketiga wartawan gadungan itu yakni T, B, dan M diketahui melakukan tindakan pemerasan.

Mereka mengaku sebagai wartawan salah satu media yaitu Media Sidik.

Mereka ditangkap pihak Polres Garut setelah melakukan pemerasan kepada Kepala Desa di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Baca: La Nyalla Merasa Diperas Oknum Partai Gerindra di Hambalang

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, modus operandi tersangka ini awalnya mengaku sebagai wartawan yang diutus oleh Kementrian Desa (Kemendes).

Ketiga tersangka ini kemudian mengancam memberitakan penggunaan dana desa jika tidak memberikan sejumlah uang kepada tersangka.

Berita Rekomendasi

"Mereka wartawan yang dilengkapi sejumlah identitas," kata Budi di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jum'at (12/1/2018).

Baca: Prabowo Disebut Memalak La Nyalla, Habiburokman Akan Konsultasi ke Bareskrim Hari Ini

Dalam aksi penangkapan pada Rabu (10/1/2018), ketiga tersangka ini meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban.

Merasa tidak memiliki uang yang diinginkan para tersangka, korban hanya memberikan Rp 5 juta.

"Awalnya dikasih Rp 1 juta, setelah itu dikasih Rp 4 juta," kata Budi.

Merasa tidak baik, korban kemudian melaporkan tindakan tersebut kepada aparat kepolisian.

"Mereka ini telah beberapa kali melakukan tindakan pemerasan terhadap kepala desa," kata budi.

Atas kejahatan ini, polisi berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti yakni, pecahan uang Rp 5 juta, kartu pers, kartu nama ketiga tersangka, dan satu buah kendaraan operasional yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Akibat perbuatan ini, ketiga tersangka dijerat pasal 369 tentang ancaman dengan lisan maupun tulisan atau akan membuka rahasia seseorang.

"Mereka terancam kurungan empat tahun penjara," ujarnya.(Hakim Baihaqi)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Lakukan Pemerasan, Tiga Wartawan Gadungan Diciduk Polres Garut

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas