Bupati Talaud Diminta Agar Tidak Membangkang
Kasus pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip berbuntut panjang.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kasus pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip berbuntut panjang.
Bupati Sri tak rela ia dinonaktifkan hanya karena berangkat ke luar negeri tanpa izin Gubernur.
Agar tak lebih panjang persoalannya, Jemmy Kumendong Kepala Biro Pemerintahan dan Humas mengatakan, SWM disarankan tidak membangkang keputusan yang sudah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, karena sanksinya bisa lebih berat.
Baca: Ini Peran Tante-tante dengan Bocah-bocah Lelaki Dalam Video Mesum
Kalau dalam kasus ini jika diberhentikan selama 3 bulan, dengan membangkang keputusan Kemendagri bisa diberhentikan secara permanen sebagai Bupati
"Bisa diberhentikan secara permanen," kata dia.
Keputusan yang dikeluarkan Kemendagri itu berdasarkan UU nomor 23 tahun 2004.
Ia menyarankan, SWM dengan lapang dada menerima sanksi.
Dalam UU nomor 23 tahun 2004 pasal 76 ayat (2) menjelaskam Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.