Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Talaud Diminta Agar Tidak Membangkang

Kasus pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip berbuntut panjang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bupati Talaud Diminta Agar Tidak Membangkang
Tribu Manado
Sri Wahyuni Manalip 

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kasus pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip berbuntut panjang.

Bupati Sri tak rela ia dinonaktifkan hanya karena berangkat ke luar negeri tanpa izin Gubernur.

Agar tak lebih panjang persoalannya, Jemmy Kumendong Kepala Biro Pemerintahan dan Humas mengatakan, SWM disarankan tidak membangkang keputusan yang sudah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, karena sanksinya bisa lebih berat.

Baca: Ini Peran Tante-tante dengan Bocah-bocah Lelaki Dalam Video Mesum

Kalau dalam kasus ini jika diberhentikan selama 3 bulan, dengan membangkang keputusan Kemendagri bisa diberhentikan secara permanen sebagai Bupati

"Bisa diberhentikan secara permanen," kata dia.

Berita Rekomendasi

Keputusan yang dikeluarkan Kemendagri itu berdasarkan UU nomor 23 tahun 2004.

Ia menyarankan, SWM dengan lapang dada menerima sanksi.

Dalam UU nomor 23 tahun 2004 pasal 76 ayat (2) menjelaskam Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas