Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pria Diciduk Polisi Usai Beli Sabu, Begini Cara Belinya

M Firmansyah (33) dan Tri Wulan (23) tidak berkutik saat dibekut tim Anti Bandit Polsek Jambangan Surabaya.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Pria Diciduk Polisi Usai Beli Sabu, Begini Cara Belinya
Surya/Fathkul Alamy
Kedua pelaku menunjukan barang bukti sabu ketia di Polsek Jambangan Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - M Firmansyah (33) dan Tri Wulan (23) tidak berkutik saat dibekut tim Anti Bandit Polsek Jambangan Surabaya. Kedua pria asal Jl Kalijudan Surabaya ini diciduk polisi setelah membeli sabu pada Sabtu (13/1/2018) pukul 15.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya, Iptu Suparlan menuturkan, Firmansyah dan Tri Wulan sudah lama dipantau petugas lantaran ada laporan kerap melakukan transaksi narkoba. Begitu ada informasi keduanya baru saja membeli sabu, petugas melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

"Kami akhirnya menghentikan kedua pelaku di Jl Kalijudan. Selanjutnya melakukan penggeledahan ke tubuh pelaku," sebut Suparlan, Senin (14/1/2018).\

Baca: Ditinggal Suami Yasinan, Wanita Ini Malah Bobo Dengan Lelaki Lain, Ini Jawaban Menohok Selingkuhan

Dari penggledahan tersebut, polisi menemukan satu paket hemat sabu seberat 0,36 gram. Sabu itu disimpan di saku sebelah kiri jaket yang dikenakan Firmansyah. Kedua pelaku akhirnya digelandang ke Mapolsek Jambangan guna dilakukan penyidikan.

Dari penyidikan, kedua pelaku mendapatkan sabu dengan cara membeli Rp 150 ribu secara patungan. Mereka membeli sabu dari seorang pemasok berinisial Mad dan sudah dilakukan sebanyak enam kali.

"Rencananya sabu akan dipakai bareng. Pelaku mengaku jika membeli sabu dari seorang yang tak dikenal inisial Mad,” kata Suparlan, Senin (15/1/2018).

Berita Rekomendasi

Kini, polisi masih memburu Mad yang diakui kedua pelaku merupakan penyuplai sabu

Firmansyah bukan orang baru menggunakan narkoba jenis sabu. Dia pernah dipenjara lantaran kasus sabu pada 2016.

“Saya pernah dipenjara selama 1,5 tahun dan keluar pada awal 2017. Saya ketagihan pakai sabu lagi dan rencananya akan melakukan bersama teman,” aku Firmansyah.

Kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas