Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kaltara Diajukan Hari Ini Bersama 11 Raperda Lainnya
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kalimantan Utara mencanangkan bisa menelurkan sebanyak 40 Peraturan Daerah (Perda).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kalimantan Utara mencanangkan bisa menelurkan sebanyak 40 Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Bapem Perda DPRD Kalimantan Utara Abdul Rahman Rasyid biasa disapa Ar Rasyid menjelaskan, dalam masa sidang pertama tahun ini ada 12 Raperda yang akan dibahas kemudian diketok.
Selebihnya dituntaskan pada masa sidang berikutnya.
"Besok sudah mulai penyampaian 12 Raperda itu. Ada 7 inisiatif pemprov, dan 5 dari kami DPRD," kata Ar Rasyid saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Minggu (14/1/2018) pukul 17.40 sore.
Adapun 12 Raperda yang akan mulai diajukan pembahasannya Senin (15/1/2018) ialah Raperda Hubungan DPRD dan Pemprov Kaltara, Raperda Bantuan Hukum bagi masyarakat Miskin, Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Raperda Keselamatan dan Kenyamanan Pelayaran Rakyat.
Baca: Emil Dardak Calon Gubernur Jatim, Arumi Bachsin Terharu Terbang Melayang ke Langit ke Tujuh
Raperda Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Raperda Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Kesatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2016-2021.
Raperda Retribusi Izin Menggunakan Tenaga Asing, RaperdaPenanggulangan Bencana, Raperda Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, Raperda Lain-lain Pendapatan Asli Daerah, dan Raperda Kawasan tanpa Asap Rokok.
Ar Rasyid menjelaskan, dari 40 Raperda 37 di antaranya merupakan raperda umum.
Sedang tiga lainnya raperda komulatif terbuka yang mencakup Raperda Laporan Pertanggungjawaban Gubernur, Raperda APBD Perubahan 2018, dan Raperda APBD Murni 2019.
Baca: Tiga Syarat Prabowo untuk Calon Kepala Daerah, Salah Satunya soal Dana
"Insyaallah semua akan kami kejar. Bulan Januari sampai Maret nanti kita kejar 12 raperda. Seterusnya nanti sampai kelar semua. Kalau pun ada yang tertinggal, paling satu atau dua raperda saja. Tetapi kita upayakan yang maksimallah," ujarnya.
Kunci maksimalnya pembahasan raperda termasuk jangka waktu penyelesaiannya juga sangat tergantung komunikasi antara DPRD dan Pemprov.
Perlu komitmen bersama mematuhi waktu pembahasan.