Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kaltara Diajukan Hari Ini Bersama 11 Raperda Lainnya

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kalimantan Utara mencanangkan bisa menelurkan sebanyak 40 Peraturan Daerah (Perda).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kaltara Diajukan Hari Ini Bersama 11 Raperda Lainnya
Tribun Kaltim
Ar Rasyid, Ketua Bapem Perda DPRD Kalimantan Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kalimantan Utara mencanangkan bisa menelurkan sebanyak 40 Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Bapem Perda DPRD Kalimantan Utara Abdul Rahman Rasyid biasa disapa Ar Rasyid menjelaskan, dalam masa sidang pertama tahun ini ada 12 Raperda yang akan dibahas kemudian diketok.

Selebihnya dituntaskan pada masa sidang berikutnya.

"Besok sudah mulai penyampaian 12 Raperda itu. Ada 7 inisiatif pemprov, dan 5 dari kami DPRD," kata Ar Rasyid saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Minggu (14/1/2018) pukul 17.40 sore.

Adapun 12 Raperda yang akan mulai diajukan pembahasannya Senin (15/1/2018) ialah Raperda Hubungan DPRD dan Pemprov Kaltara, Raperda Bantuan Hukum bagi masyarakat Miskin, Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Raperda Keselamatan dan Kenyamanan Pelayaran Rakyat.

Baca: Emil Dardak Calon Gubernur Jatim, Arumi Bachsin Terharu Terbang Melayang ke Langit ke Tujuh

Raperda Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Raperda Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Kesatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2016-2021.

Berita Rekomendasi

Raperda Retribusi Izin Menggunakan Tenaga Asing, RaperdaPenanggulangan Bencana, Raperda Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, Raperda Lain-lain Pendapatan Asli Daerah, dan Raperda Kawasan tanpa Asap Rokok.

Ar Rasyid menjelaskan, dari 40 Raperda 37 di antaranya merupakan raperda umum.

Sedang tiga lainnya raperda komulatif terbuka yang mencakup Raperda Laporan Pertanggungjawaban Gubernur, Raperda APBD Perubahan 2018, dan Raperda APBD Murni 2019.

Baca: Tiga Syarat Prabowo untuk Calon Kepala Daerah, Salah Satunya soal Dana

"Insyaallah semua akan kami kejar. Bulan Januari sampai Maret nanti kita kejar 12 raperda. Seterusnya nanti sampai kelar semua. Kalau pun ada yang tertinggal, paling satu atau dua raperda saja. Tetapi kita upayakan yang maksimallah," ujarnya.

Kunci maksimalnya pembahasan raperda termasuk jangka waktu penyelesaiannya juga sangat tergantung komunikasi antara DPRD dan Pemprov.

Perlu komitmen bersama mematuhi waktu pembahasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas