Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kaltara Diajukan Hari Ini Bersama 11 Raperda Lainnya
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kalimantan Utara mencanangkan bisa menelurkan sebanyak 40 Peraturan Daerah (Perda).
Editor: Dewi Agustina
"Karena sudah ada jadwal masing-masing raperda. Kalau itu dipatuhi bersama bisa selesai tepat waktu juga. Makanya kami harapkan dari pemprov dan dari kami DPRD juga supaya sinergi," katanya.
Di Januari ini DPRD dan Pemprov kata Ar Rasyid juga akan menetapkan 4 Raperda yang gagal ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017 lalu.
Keempatnya ialah Raperda PT Migas Kaltara Jaya, Raperda PT Benuanta Kaltara Jaya, Raperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Raperda Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Baca: Yakuza Semakin Mati Kutu di Kalangan Perbankan dan Sekuritas Jepang
Dari 37 raperda umum yang diproyeksikan tahun 2018 ini 16 di antaranya merupakan inisiatif DPRD. Sisanya inisiatif pemprov.
Raperda inisiatif DPRD antara lain Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Adat, Raperda Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, Raperda Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Raperda Urusan Pariwisata, Raperda Ketertiban dan Ketentraman Umum, Raperda Tata Cara Ganti Rugi Kerugian Daerah; Raperda Penyelenggaraan Baznas, dan Raperda Bantuan Hukum untuk Orang Miskin.
Ada juga Raperda Perlindungan Tenaga Kerja, Raperda Keselamatan Berlayar, Raperda Penyalahgunaan Narkotika, Raperda dan Pertambangan ESDM.
Lalu inisiatif pemprov antara lain Raperda Rencana Pembangunan Industri, Raperda Pengelolaan Sungai, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lislntas dan Angkutan Jalan, Raperda Retribusi Izin Menggunakan Tenaga Asing, Raperda Penanggulangan Bencana,.Raperda Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Raperda Sumbangan Pihak Ketiga, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Raperda Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. (Wil)