Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kaltara Diajukan Hari Ini Bersama 11 Raperda Lainnya

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kalimantan Utara mencanangkan bisa menelurkan sebanyak 40 Peraturan Daerah (Perda).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kaltara Diajukan Hari Ini Bersama 11 Raperda Lainnya
Tribun Kaltim
Ar Rasyid, Ketua Bapem Perda DPRD Kalimantan Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kalimantan Utara mencanangkan bisa menelurkan sebanyak 40 Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Bapem Perda DPRD Kalimantan Utara Abdul Rahman Rasyid biasa disapa Ar Rasyid menjelaskan, dalam masa sidang pertama tahun ini ada 12 Raperda yang akan dibahas kemudian diketok.

Selebihnya dituntaskan pada masa sidang berikutnya.

"Besok sudah mulai penyampaian 12 Raperda itu. Ada 7 inisiatif pemprov, dan 5 dari kami DPRD," kata Ar Rasyid saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Minggu (14/1/2018) pukul 17.40 sore.

Adapun 12 Raperda yang akan mulai diajukan pembahasannya Senin (15/1/2018) ialah Raperda Hubungan DPRD dan Pemprov Kaltara, Raperda Bantuan Hukum bagi masyarakat Miskin, Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Raperda Keselamatan dan Kenyamanan Pelayaran Rakyat.

Baca: Emil Dardak Calon Gubernur Jatim, Arumi Bachsin Terharu Terbang Melayang ke Langit ke Tujuh

Raperda Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Raperda Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Kesatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2016-2021.

Berita Rekomendasi

Raperda Retribusi Izin Menggunakan Tenaga Asing, RaperdaPenanggulangan Bencana, Raperda Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, Raperda Lain-lain Pendapatan Asli Daerah, dan Raperda Kawasan tanpa Asap Rokok.

Ar Rasyid menjelaskan, dari 40 Raperda 37 di antaranya merupakan raperda umum.

Sedang tiga lainnya raperda komulatif terbuka yang mencakup Raperda Laporan Pertanggungjawaban Gubernur, Raperda APBD Perubahan 2018, dan Raperda APBD Murni 2019.

Baca: Tiga Syarat Prabowo untuk Calon Kepala Daerah, Salah Satunya soal Dana

"Insyaallah semua akan kami kejar. Bulan Januari sampai Maret nanti kita kejar 12 raperda. Seterusnya nanti sampai kelar semua. Kalau pun ada yang tertinggal, paling satu atau dua raperda saja. Tetapi kita upayakan yang maksimallah," ujarnya.

Kunci maksimalnya pembahasan raperda termasuk jangka waktu penyelesaiannya juga sangat tergantung komunikasi antara DPRD dan Pemprov.

Perlu komitmen bersama mematuhi waktu pembahasan.

"Karena sudah ada jadwal masing-masing raperda. Kalau itu dipatuhi bersama bisa selesai tepat waktu juga. Makanya kami harapkan dari pemprov dan dari kami DPRD juga supaya sinergi," katanya.

Di Januari ini DPRD dan Pemprov kata Ar Rasyid juga akan menetapkan 4 Raperda yang gagal ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017 lalu.

Keempatnya ialah Raperda PT Migas Kaltara Jaya, Raperda PT Benuanta Kaltara Jaya, Raperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Raperda Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Baca: Yakuza Semakin Mati Kutu di Kalangan Perbankan dan Sekuritas Jepang

Dari 37 raperda umum yang diproyeksikan tahun 2018 ini 16 di antaranya merupakan inisiatif DPRD. Sisanya inisiatif pemprov.

Raperda inisiatif DPRD antara lain Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Adat, Raperda Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, Raperda Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Raperda Urusan Pariwisata, Raperda Ketertiban dan Ketentraman Umum, Raperda Tata Cara Ganti Rugi Kerugian Daerah; Raperda Penyelenggaraan Baznas, dan Raperda Bantuan Hukum untuk Orang Miskin.

Ada juga Raperda Perlindungan Tenaga Kerja, Raperda Keselamatan Berlayar, Raperda Penyalahgunaan Narkotika, Raperda dan Pertambangan ESDM.

Lalu inisiatif pemprov antara lain Raperda Rencana Pembangunan Industri, Raperda Pengelolaan Sungai, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lislntas dan Angkutan Jalan, Raperda Retribusi Izin Menggunakan Tenaga Asing, Raperda Penanggulangan Bencana,.Raperda Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Raperda Sumbangan Pihak Ketiga, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Raperda Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas