Sidang Perdana, Siti Masitha Tidak Akan Eksepsi
Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/1/2018) ini merupakan sidang perdana Bunda sebagai terdakwa.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Walikota Tegal non aktif, Siti Masitha menjalani sidang perdana kasus dugaan suap. Wanita yang akrab disapa Bunda hadir didampingi tim kuasa hukumnya.
Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/1/2018) ini merupakan sidang perdana Bunda sebagai terdakwa.
Di depan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand, mendakwa Bunda telah menerima aliran dana suap dari berbagai orang satu diantaranya Cahyo Supardi, Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal.
Baca: Ditinggal Suami Yasinan, Wanita Ini Malah Bobo Dengan Lelaki Lain, Ini Jawaban Menohok Selingkuhan
Baca: Saat Bupati Cantik Sri Wahyuni Membangkang
Total uang yang diterima Bunda mencapai Rp 8,8 miliar.
Total uang suap itu, kata JPU diberikan kepada Bunda melalui Amir Mirza, mantan Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Brebes dan asisten pribadinya, Sri Murti.
Satu diantara aliran dana yang diungkap JPU Roland yakni pemberian uang senilai Rp 2,9 milyar yang diambil dari dana jasa pelayanan kesehatan RSUD Kardinah.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 24 Januari 2018.
Setelah sidang, Siti Masitha mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan untuk agenda pemeriksaan saksi.
"Kami tidak akan eksepsi, langsung ke pembuktian," ujar Siti Masitha.