Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

James Nekat Curi 6 Laptop di Perusahaanya untuk Bayar Persalinan Istri

James nekat mencuri enam Laptop di perusahaan tempat ia bekerja karena butuh uang untuk biaya melahirka istrinya dirumah sakit.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
zoom-in James Nekat Curi 6 Laptop di Perusahaanya untuk Bayar Persalinan Istri
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
ilustrasi 

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - James nekat mencuri enam Laptop di perusahaan tempat ia bekerja karena butuh uang untuk biaya melahirka istrinya di rumah sakit.

Walaupun sempat mengelabui petugas, akhirnya Pelaku mengakui perbuatanya kepada penyidik.

James bekerja di PT Sanjaya Batam Centre. Disana ia menjabat sebagai leader. Perusahaan yang bergerak di bidang Call Centre ini mempunyai beberapa karyawan.

Namun sayang, gaji yang ia terima semuanya di bawah UMK. Hal inilah yang akhirnya membuat pelaku nekat mencuri.

"Saya curi karena butuh duit. Gaji saya tidak cukup untuk bayar uang melahirkan istri saya. Makanya daya niat untuk curi laptop di kantor saya," sebutnya, Rabu (17/1/2018) siang di Polsek Batan Kota

Dikatakannya, saat kejadian ia mengatakan kalau kantor tempat dia bekerja ini dobobol maling.

BERITA REKOMENDASI

Namun polisi tidak mudah percaya begitu saja. Karena tidak ada bekas congkelan di jendela tempat dimana pelaku masuk.

"Saya bingung dan akhirnya mengaku juga. Saya kasihan juga sama pekerka yang lain di minta twrua keterangan sama polisi," sebutnya.

Sementara itu Kapolsek Batam Kota Kompol Firdaus mengatakan, kejadian teraebut pada 13 Januari 2018 lalu. Ketika itu perusahaan melapor ada kegilangan laptop.

"Kami langsung lakukan olah TKP. Memang disana ada bekas pasir seolah-olah pelaku masuk dari situ. Padahal tidak, pasir itu sengaja di tarok disana dan tidak ada juga bekaa congkelan," sebut Firdaus.

Setidaknya ada enam laptop prusahaan yang diamankan polisi. Semua barang bukti ini masih disita polisi dan nantinya akan di tunjukan di persidangan.(koe)


Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas