Lagi Pesta Narkoba, Pengedar Ini Ditangkap Polisi
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti 5 poket sabu dengan berat sekitar 5.36 Gram yang disimpan di dalam mobil.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB – Polisi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Jajaran Satresnarkoba membekuk 5 orang pebisnis sabu berinisal Sn (37), Sp (40), Aa (35).
Kelimanya diamankan polisi dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tanjung Redeb dan Sambaliung.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah Teluk Bayur.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menindaklanjuti laporan ini. "Hasil pengembangan, dua pelaku kami amankan di Jalan Abu-abu, Teluk Bayur, yakni Sn dan Aa, keduanya sedang pesta narkoba," ungkapnya, Rabu (17/1/2018).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 0,18 gram sabu-sabu dari Sn dan saat digeledah di rumahnya, ditemukan sabu-sabu sekitar 0.58 gram. Saat itu, polisi mendapati Aa yang tengah mengonsumsi sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan keduanya, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka berinisial Sp.
Pada hari yang sama, polisi membekuk Sp di Jalan Mawar. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti 5 poket sabu dengan berat sekitar 5.36 Gram yang disimpan di dalam mobil.
Pengembangan pun terus dilakukan polisi, sehingga mengarah ke tersangka lainnya. "Pelaku mengaku ambil barang dari Kabupaten Bulungan, beberapa hari lalu sekitar 24 gram," ungkapnya.
Polisi kembali mendapatkan 1 identitas tersangka lainnya, yakni Aa yang diketahui kerap memesan barang harap kepada Soepardi. Setelah mendapatkan identitasnya, polisi kemudian melakukan penangkapan Aa bersama rekannya berinisial As yang ketika itu jga tengah berpesata sabu-sabu.
Dari tersangka polisi mengamankan 5 poket sabu dengan berat sekitar 5.36 gram. Dari pengakuan tersangka, narkoba dengan berat puluhan gram itu dibeli dengan harga puluhan juta rupiah dan dijual kembali kepada rekan-rekannya.
"Asal barang dari Bulungan, kami temukan rekening bank dan bukti transfer uang, untuk membeli narkoba,” tandasnya. (Geafey Necolsen)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.