Mau Ikut Nikah Massal? Daftar di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Kegiatan sosial yang dilaksanakan Kejati Jateng sebelumnya berupa donor darah, sunatan massal hingga operasi katarak
Penulis: Muh Radlis
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akan melaksanakan kegiatan sosial nikah massal. Kegiatan nikah massal ini dilaksanakan bekerja sama dengan Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi (FJKT) Jawa Tengah.
Pelaksanaan nikah massal ini akan dilaksanakan pada April 2018.
Kepala Kejati Jateng, Sadiman, menuturkan, kegiatan nikah massal ini merupakan terobosan baru.
Kegiatan sosial yang dilaksanakan Kejati Jateng sebelumnya berupa donor darah, sunatan massal hingga operasi katarak. "Ini baru dan merupakan awal," kata Sadiman, kemarin.
Sadiman mengatakan, kegiatan ini nantinya akan dilaksanakan rutin setiap tahun.
Untuk awal, kata Sadiman, pihaknya menarget peserta sebanyak 25 pasangan. "Nanti akan digelar di koordinator wilayah tiap daerah," katanya.
Pemilihan program kerja nikah massal ini menurut Sadiman dilandasi masih banyak masyarakat yang kondisi ekonominya lemah. Kondisi ini mengakibatkan masyarakat terkadang kesulitan untuk melangsungkan pernihakan.
Terlebih, saat ini biaya sewa gedung dan catering menjadi kebutuhan yang menguras keuangan. "Kami menilai ini kegiatan yang sangat mulia," katanya.
Nikah massal ini nantinya akan dilaksanakan di Kejati Jateng.
Sadiman berharap kegiatan ini bisa membantu pasangan yang selama ini kesulitan melangsungkan pernikahan khususnya pasangan yang belum memiliki surat pernikahan.
"Targetnya yang kumpul kebo dan pasangan yang tidak mampu melangsungkan pernikahan," katanya.
Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta nikah massal bisa mendatangi sekretariat Nikah Massal di ruang Penkum Kejati Jateng, Jalan Pahlawan nomor 14, Kota Semarang.