Seluruh Pasangan Bakal Calon Pilkada Jateng Dinyatakan Sehat
Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah menyatakan dua pasangan calon di Pilgub Jateng 2018, terbukti sehat jasmani dan rohani.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah menyatakan dua pasangan calon di Pilgub Jateng 2018, terbukti sehat jasmani dan rohani.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, KPU telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan kedua pasangan di RSUP Dr Kariadi dari tim kesehatan pada 16 Januari.
Berdasarkan rapat pleno seluruhnya dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Keempatnya dinyatakan sehat dan memenuhi syarat sebagai cagub-cawagub sesuai indikator yang ditentukan oleh undang-undang," kata Joko di kantor KPU Jateng, Rabu (17/1/2018).
Baca: Bersama Mbah Moen, Gus Yasin Silaturahmi dan Minta Restu Keluarga Gus Dur
Sementara persyaratan administrasi para bakal calon, masih banyak yang belum lengkap atau harus dilakukan perbaikan. Baik untuk Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen Zubair maupun Sudirman Said-Ida Fauziyah.
Di antara dokumen belum lengkap di antaranua surat dari Pengadilan Negeri bebas pailit, SKCK, legalisir ijazah.
Dokumen-dokumen tersebut yang diserahkan ke KPU hanya berupa fotokopi. KPU meminta agar para bakal paslon menyerahkan dokumen aslinya.
Verifikasi ijazah, lanjutnya, juga sudah dilakukan namun hanya untuk tiga bakal calon, karena untuk petahana Ganjar Pranowo sudah dilakukan saat mencalonkan diri di Pilgub 2013.
"Untuk Sudirman Said juga sudah kita telusuri, Ida Fauziyah juga kita telusuri sampai Mojokerto, Jawa Timur, dan Taj Yasin sudah diverifikasi faktual serta dinyatakan sesuai aslinya. Ada satu yang sudah menyerahkan legalisir, tapi tidak tercantum tanggal legalisirnya," katanya.
Persyaratan lain, adalah tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Joko, para bakal calon hanya menyerahkan surat tanda pengiriman LHKPN ke KPK, belum menyerahkan hasil verifikasinya dari KPK.
"Maka kami minta paslon agar berkomunikasi intensif dengan KPK," ujarnya.
Persyaratan lain yang belum dilengkapi adalah pengiriman foto ukuran 4R yang ternyata belum berpasangan. Masing-masing paslon hanya menyerahkan foto secara terpisah, kemudian digabung.
"Harus berpasangan (salam satu frame), tidak sendiri-sendiri atau diedit kemudian dijejerke. Maka harus diulang, kami beri kesempatan untuk diperbaiki. Foto itu akan kita gunakan untuk surat suara dan keperluan media lain," katanya.
Joko menambahkan, waktu yang diberikan untuk melakukan perbaikan terhitung dari 18-20 Januari dan harus sudah diserahkan ke KPU maksimal 20 Januari.
"Kami yakin bisa, karena seluruh dokumen kalau ada fotokopinya maka pasti ada aslinya. Kalau ada yang tidak dilengkapi, maka ya tidak memenuhi syarat," kata mantan ketua KPU Wonogiri ini.