Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Berjudi, Warga Nagan Raya Dihukum Cambuk

Prosesi hukuman cambuk dihadiri Wakil Bupati Nagan Raya Chalidin Oesman, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Sri Kuncoro, serta unsur Forkompimda.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dedi Iskandar

TRIBUNNEWS.COM – Tujuh warga menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Aceh, Selasa (16/1/2017) siang. 

Mereka dihukum setelah melewati persidangan dan terbukti melakukan tindak pidana judi (maisir).

Oleh majelis hakim pengadilan syariah, mereka divonis masing-masing 6 sampai 8 kali cambukan dipotong masa tahanan.

Prosesi hukuman cambuk turut dihadiri Wakil Bupati Nagan Raya Chalidin Oesman, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Sri Kuncoro, serta unsur Forkompimda. Tak terkecuali masyarakat.(*)

Tonton juga:

Berita Rekomendasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas