Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Selingkuhan, Erwin Divonis 9 Tahun

Hal yang dianggap memberatkan terdakwa yakni perbuatan menghilangkan nyawa seseorang sementaran hal meringankan,

Penulis: Muh Radlis
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bunuh Selingkuhan, Erwin Divonis 9 Tahun
shutterstock
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Erwin Yogo Cahyono, pelaku pembunuhan Dewi Astuti divonis sembilan tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan kepada Erwin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.

Majelis hakim yang diketuai Puji Widodo menyatakan terdakwa Erwin terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 338 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Yogo Cahyono selama sembilan tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Puji dalam amar putusannya.

Baca: Fakta Evy dan Anaknya Minum Racun: Motifnya Asmara, 3 Anaknya Dimakamkan Berdampingan

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang yakni 13 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Hal yang dianggap memberatkan terdakwa yakni perbuatan menghilangkan nyawa seseorang sementaran hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Terdakwa Erwin mengaku menerima putusan majelis hakim. "Kami menerima putusan Yang Mulia," ujar Erwin.

JPU Kejari Semarang, Dadang Suryawan, juga menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Erwin.

Karena JPU dan terdakwa menerima putusan majelis hakim, maka perkara tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Peristiwa pembunuhan Dwi Astuti terjadi pada Selasa (15/8/2017) lalu. Pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan terdakwa di Tegalsari, Candisari, Kota Semarang.

Dewi yang merupakan selingkuhan terdakwa sempat bertengkar dengan terdakwa.

Pertengkaran ini membuat terdakwa emosi lalu mendorong tubuh korban hingga jatuh di atas kasur.
Terdakwa lalu membekap mulut dan hidung korban menggunakan tangan. Selain itu, terdakwa juga mencekik leher korban.

Korban meronta kemudian terdakwa menindih dada korban hingga meninggal dunia. Terdakwa lalu membuang jenasah korban di pinggir jalan daerah Pawiyatan Luhur, Gajahmungkur, Kota Semarang.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas