Motor Dibawa Kabur setelah Ditilang Polisi Gadungan
Pelaku ditangkap Jajaran Polres Tulungbawang Senin (15/01/2018). Penadahnya juga diciduk.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Tulungbawang meringkus 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan satu penadah barang hasil curian, Senin (15/01/2018).
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban Ari Sudarwoto (29), yang mengaku telah diperdaya 2 polisi gadungan.
Awalnya, Ari bersama rekannya berangkat dari rumah di Tiyuh Kartaraharja, Kecamatan Tulangbawang Udik, menuju Unit 2 menggunakan Yamaha Vixion F-6579-YL dan Yamaha Mio Soul GT. Ia ke sana untuk menjual motor tersebut.
Sampai di RM Tadila, Ari dan rekannya diberhentikan oleh 2 orang tidak dikenal mengaku dari kepolisian.
Polisi itu kemudian memeriksa surat kendaraan milik Ari dan menyatakan nomor rangkanya tidak sesuai surat kendaraan yang ada.
Ari dan rekannya diancam akan ditembak kakinya serta dipaksa mengaku sebagai sindikat pencurian kendaraan bermotor dari Pulau Jawa.
Selanjutnya, Ari dibawa ke sebuah tempat yang berada di seberang Kodim Tulangbawang. Ia disuruh pergi menuju jalan raya.
Saat itulah, pelaku kabur membawa dua motor milik korban.(*)