Ratusan Ekor Burung yang Hendak Diselundupkan Mati
Pelaku perdagangan ilegal satwa atau penyelundup satwa ini dapat digajar dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - 1.711 ekor burung yang akan diselundupkan berhasil digagalkan oleh Polres Lombok Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/1/2018).
BKSDA mencatat, tujuh jenis burung yang akan diselundupkan dan dua di antaranya adalah satwa yang dilindungi.
“enis burung yang dilindungi, yaitu seekor burung elang bondol dan 200 ekor kecial kumbuk, ribuan lain memang buka jenis burung yang dilindungi, tapi tak berdokumen, kan mereka akan membawa burung-burung ini keluar dari NTB,” kata Ivan Juhandara, juru bicara BKSDA NTB, Rabu.
Ivan menyebutkan bahwa tindakan para penyelundup satwa yang diketahui bernisial Sh (31), warga NTB, telah melanggar Psal 21 ayat 2 huruf a junto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Pelaku perdagangan ilegal satwa atau penyelundup satwa ini dapat digajar dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, dan hal ini telah ditangani aparat Polres Lombok Barat,” kata Ivan.
Baca: Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet Sembunyi Saat Digrebek Polisi
Dijelaskan, jumlah dan jenis burung yang diamankan BKSDA, selain elang bondol dan kecial kumbuk, juga 1.200 ekor burung banyar, 250 ekor kecial kuning, 15 ekor kepodang, 30 ekor cerucuk dan 15 ekor srigunting.
Ivan mengatakan bahwa kondisi ribuan burung itu sangat memprihatinkan, karena ditumpuk dalam kardus satwa yang tidak sesuai standar.
Kondisi itu menyebabkan ratusan burung mati karena terinjak dan kehabisan oksigen.
“Ini sungguh miris kami melihatnya, burung-burung ini diperlakukan seenaknya, tidak memperhatikan aspek kesejahteraan satwa,” katanya.
Untuk mengurangi kematian burung-burung, petugas BKSDA merelokasinya dari dalam kardus ke kandang yang lebih layak, sebelum dilepaskan ke kawasaan Taman Wisata Alam Gunung Tunak. Upaya ini dilakukan agar satwa liar kembali ke habitatnya serta meningkatkan populasi burung di alam.
Menggagalkan penyelundupan burung ke luar NTB merupakan kasus kedua di awal tahun 2018 ini. Kasus pertama terjadi pada tanggal 8 Januari lalu.
Sebanyak 2.400 ekor burung diamankan dari penyelundupan melalui pelabuhan Lembar Lombok Barat.
BKSDA NTB juga mencatat selama tahun 2017 tercatat 6 kasus penyelundupan burung atau satwa yang digagalkan, dengan jumlah burung mencapai 8.000 ekor. (Kontributor Kompas TV, Fitri Rachmawati)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com berjudul Polisi dan BKSDA NTB Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung ke Bali