Sikat Motor Tetangga Untuk Jadi Driver Ojek Online
Sedangkan Adi mengaku, baru kali ini melakukan pencurian. Itupun saat ada kesempatan yakni sepeda motor terparkir dalam keadaan tidak terkunci setir.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Adi Ronny (25) harus menjalani proses hukum di Polsek Simokerto Surabaya. Warga Jl Kapasan Kidul Surabaya ini dibekuk petugas karerna kasus pencurian sepeda motor.
Andi mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih nopol L 5111 SD milik tetangganya sediri, Bambang di Jl Kapasan Kidul Surabaya. Bambang pun melaporkan kehilangan motor ke Polsek Simokerto.
"Setelah kami selidiki, ternya amotor korban dicuri tetangganya sendiri, Adi. Kami akhirnya menangkap pelaku di dirumahnya," jelas Kompol Masdawati Saragih, Kapolsek Simokerto Surabaya, Kamis (18/1/2018).
Baca: Fakta Evy dan Anaknya Minum Racun: Motifnya Asmara, 3 Anaknya Dimakamkan Berdampingan
Sedangkan Adi mengaku, baru kali ini melakukan pencurian. Itupun saat ada kesempatan yakni sepeda motor terparkir dalam keadaan tidak terkunci setir.
Rencannya, hasil dari penjualan motor digunakan menutupi kebutuhan sehari-hari dan membuat SIM karena mau kerja ojek online.
"Rencana teman yang kabur yang jual, untuk buat SIM dan beli susu pak," aku Adi.
Atas kasus ini, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancamannya penjara 6 tahun.