Kejam! Fatimah Tega Jual Anaknya Rp 20 Juta Hanya Untuk Pesta Narkoba
Apa yang dilakukan Fatimah (38), warga Jalan Ali Gatmir Kelurahan 13 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I ini memang sangat kejam.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Apa yang dilakukan Fatimah (38), warga Jalan Ali Gatmir Kelurahan 13 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I ini memang sangat kejam.
Ia nekat menjual anaknya, Azmie Aura Salbitan (2,5) senilai Rp 20 juta kepada A Masja Sunadi (45), warga Kelurahan Gembor Udik Kecamatan Cikande Serang Banten.
Tindakan Fatimah ini bukan terpaksa karena faktor ekonomi, berdasarkan hasil pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Palembang, uang yang didapatnya tersebut digunakan untuk berpesta narkoba jenis sabu-sabu bersama teman-temannya.
Baca: Fakta Evy dan Anaknya Minum Racun: Motifnya Asmara, 3 Anaknya Dimakamkan Berdampingan
Kasus penjualan anak ini terkuak saat Junaidi, suami Fatimah, membuat laporan ke Mapolresta Palembang, karena istri dan anaknya tersebut menghilang dari rumah selama satu bulan.
Namun, tak lama berselang setelah ia membuat laporan tersebut, Junaidi berhasil menemukan istrinya di kawasan Pusri.
Jamilah tak bersama anaknya. Junaidi menemukan Fatimah seorang diri.
Awalnya tak ada kecurigaan yang dirasakan oleh Junaidi.
Lalu, karena merasa istrinya telah ditemukan, ia datang ke Mapolresta Palembang untuk melaporkan informasi terbaru itu.
"Fatimah ini bilang kepada suaminya kalau anaknya tersebut dititipkan di rumah tetangganya. Tapi anggota kami tidak percaya sampai di situ saja, dan terus melakukan penyelidikan," kata Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono saat menggelar hasil tangkapan di lobi Mapolresta Palembang, Kamis (18/1/2018) sore.
Setelah dilakukan pendalaman, terungkap Fatimah bukanlah menitipkan anaknya tersebut kepada tetangganya melainkan dijual.
Dari sanalah, Fatimah akhirnya diamankan dan harus mendekam di balik jeruji besi.
Tak hanya Fatimah, polisi juga mengamankan Masja Junadi, dan berhasil memulangkan Azmie kepada ayahnya.
"Kami temukan anak itu di Serang, bersama pembelinya. Berdasarkan keterangan pembelinya ini, ia mau membeli anak tersebut karena memang ditawari oleh Fatimah, selain itu pembelinya ini memang tidak memiliki anak," tegasnya.
Atas ulahnya itu, Fatimah diancam akan dikenakan pasal 76 F junto pasal 83 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Masih terus kami kembangkan, jika ada pelaku lain yang terlibat," kata Wahyu.
Sementara Fatimah yang menggunakan baju tahanan berwarna orange dan wajah ditutupi masker, hanya dapat terduduk lesu.
Ibu lima orang anak ini mengakui segala perbuatannya, termasuk menghabiskan uang tersebut untuk berpesta sabu bersama teman-temannya.
"Saya khilaf pak, saya melakukan ini karena kebutuhan ekonomi kami yang susah. Anak kami juga terlalu banyak, sedangkan suami bekerja serabutan, jadi saya kasihkan saja," katanya.
Fatimah juga mengaku, uang dari hasil penjualan bayinya tersebut dihabiskan dalam waktu sebulan, hanya untuk berbelanja seperti sandal, baju, dan memberikannya kepada keluarga temannya.
"Saya setelah menjual bayi itu tinggal bersama teman saya, jadi uang itu saya habiskan untuk belanja dan memberikan kepada anaknya teman saya," katanya. (str)