Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelaku Gendam Jerat 4 Wanita di Surabaya

Polisi menjeratnya dengan pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan serta penggelapan. Hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNNEWS.COM - SS (34) alias Joe, digelandang ke Polsek Wonokromo, Surabaya. Pria yang mukim di Jalan Pakis Tirtosari 11, Surabaya ini, diduga sebagai pelaku gendam

Joe ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial SN. Sebab, akibat perbuatan Joe, SN kehilangan dua kalung perhiasan, dua liontin senilai Rp 4.740.000, uang tunai Rp 2 juta, enam kartu ATM, dan tas make up.  

Polisi langsung bertindak. Joe ditangkap di rumahnya saat cuci mobil rental yang disewanya. Dalam rilis yang digelar Polsek Wonokromo, sejumlah barang bukti di atas dipamerkan, Jumat (19/1/2018).

Kapolsek Wonokromo Surabaya Kompol I Gede Suartika menuturkan, tersangka Joe tak hanya sekali menjalankan aksinya. Tercatat ada empat wanita jadi korban.

Polisi menjeratnya dengan pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan serta penggelapan. Hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas