Pelaku Gendam Jerat 4 Wanita di Surabaya
Polisi menjeratnya dengan pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan serta penggelapan. Hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM - SS (34) alias Joe, digelandang ke Polsek Wonokromo, Surabaya. Pria yang mukim di Jalan Pakis Tirtosari 11, Surabaya ini, diduga sebagai pelaku gendam.
Joe ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial SN. Sebab, akibat perbuatan Joe, SN kehilangan dua kalung perhiasan, dua liontin senilai Rp 4.740.000, uang tunai Rp 2 juta, enam kartu ATM, dan tas make up.
Polisi langsung bertindak. Joe ditangkap di rumahnya saat cuci mobil rental yang disewanya. Dalam rilis yang digelar Polsek Wonokromo, sejumlah barang bukti di atas dipamerkan, Jumat (19/1/2018).
Kapolsek Wonokromo Surabaya Kompol I Gede Suartika menuturkan, tersangka Joe tak hanya sekali menjalankan aksinya. Tercatat ada empat wanita jadi korban.
Polisi menjeratnya dengan pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan serta penggelapan. Hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)