Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Sabu Transaksi di Hutan, Seorang Perantara Diringkus, Lainnya Kabur

Jajaran Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di hutan Muara Kembang, Muara Jawa, Kutai Kartanagera (Kukar).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengedar Sabu Transaksi di Hutan, Seorang Perantara Diringkus, Lainnya Kabur
Polsek Muara Jawa
Pelaku (baju oranye) peredaran narkoba diamankan jajaran Polsek Muara Jawa, Sabtu (20/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, MUARA JAWA - Jajaran Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di hutan Muara Kembang, Muara Jawa, Kutai Kartanagera (Kukar).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (19/1/2018) kemarin sekitar pukul 17.00 Wita, dengan seorang pelaku yang diamankan berinisial M (32), warga Tamapole.

Kapolsek Muara Jawa AKP Triyanto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku diawali dari adanya informasi masyarakat, yang mengatakan di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.

Mendapati laporan tersebut, petugas langsung mengambil langkah-langkah guna memutus mata rantai peredaran dikawasan itu.

"Setelah yakin ada pengedar sabu, kemudian dilakukan penggerebekan di hutan tersebut, dan pelaku berhasil kita amankan," ucapnya, Sabtu (20/1/2018).

Baca: Di Jalan Sini, ya Cuma Bambang Soesatyo yang Punya Mobil-mobil Keren

Berita Rekomendasi

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu sberat 14,49 gram.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjadi perantara dalam jual beli sabu kepada orang-orang yang dikenalnya saja, terlebih kepada teman-temannya sendiri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Saat ini kita tengah melakukan pengembangan kasus ini, karena ada beberapa teman pelaku yang berhasil melarikan diri," kata dia.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas