Komplotan Penipu Bermodus Mampu Gandakan Uang Ditangkap, Ada yang Janggal Dari Barang Buktinya
Tiga orang pelaku ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Tiga orang pelaku ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hari Suprapto, mengatakan para pelaku tersebut ditangkap di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Baca: Seorang Pria Serang Wanita Karyawan Toko Aksesoris Handphone di Jakarta Barat Dengan Sebilah Golok
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Kurniawan Hari Mulyanto (43) yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
"Pelaku ditangkap hari Selasa (12/12/2017) di Kp. Maseng Desa Ciadeg, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor," ujar Hari ketika dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Minggu (21/1/2018).
Baca: Negara Rugi Triliunan Rupiah Akibat Kendaraan Kelebihan Muatan
Tersangka yang ditangkap tersebut diantaranya adalah UR alias Pipit Bin Misan asal Sukabumi, HP alias Abah Pulung Bin Rusna asal Sukabumi dan EMI Bin Muhammad asal Cijeruk Bogor.
"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti satu lembar surat pernyataan dan satu lembar uang dolar Hong Kong pecahan $5M (5 juta) yang diduga palsu," katanya.
Yang janggal dalam uang palsu itu adalah tulisan nominalnya yakni mencapai 500 juta.
Baca: Pemeran dan Pembuat Video Mesum Gay di Depok Seorang Instruktur Fitness
Padahal, pecahan tertinggi dalam mata uang dolar Hong Kong adalah 1000 HKD (Hong Kong Dollar).
Para pelaku beserta barang bukti tersebutkan pun kini sudah diamankan oleh pihak Polda Jabar.
Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Penipu Bermodus Penggandaan Uang Ditangkap, Nilai Nominal Uangnya Tak Masuk Akal