Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan Cantik Asyik Nyabu Sendirian di Kamar Hotel

Seorang wanita berinisial D (27) asal Jepara diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Rembang saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perempuan Cantik Asyik Nyabu Sendirian di Kamar Hotel
Humas Polres Rembang
Seorang wanita berinisial D (27) asal Jepara diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Rembang saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kamar hotel. 

TRIBUNNEWS.COM, REMBANG - Seorang wanita berinisial D (27) asal Jepara diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Rembang saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kamar hotel.

Wanita itu ditangkap polisi di dalam kamar M5 Hotel Pantura Jalan Gajah Mada No 01 turut tanah Desa Banyudono Rembang, Minggu (21/1/2018) dinihari.

Dari informasi yang dihimpun, D diamankan setelah Sat Resnarkoba Polres Rembang mendapat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa ada seseorang wanita yang diduga menyalahgunakan narkoba di hotel tersebut

Mendengar informasi itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Rembang langsung melakukan penyelidikan.

Didampingi satpam hotel tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Rembang melakukan penggerebekan di tempat yang dicurigai itu.

Baca: Kronologis Robohnya Beton LRT Pulogadung Versi Korban

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Sugito membenarkan penangkapan tersebut.

Berita Rekomendasi

Berbekal dari informasi masyarakat D beserta barang bukti diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Rembang.

Dan saat ini D beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rembang guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca: Calon Gubernur Kaltim Awang Ferdian Miliki Harta Tertinggi, Jumlahnya Lebih dari Rp 21 Miliar

Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal yang di duga narkotika jenis Sabu. (0,5)g, 1(satu) set alat hisap yang terbuat dari botol aqua, 1 (satu) buah korek api gas warna biru,(satu) buah handphone lenovo warna hitam dan 1 ( satu) buah potongan sedotan/sorok.

D akan dikenakan pasal Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tribunjateng/humas polres rembang)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas