Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh, 17 Pabrik di Purwakarta Buang Limbah di Citarum

erdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Purwakarta, sedikitnya 17 pabrik di Purwakarta langsung membuang limbahnya ke Sungai Citarum.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Duh, 17 Pabrik di Purwakarta Buang Limbah di Citarum
Warga melintasi hamparan sampah di Sungai Citarum lama 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.CO.ID, PURWAKARTA - Berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Purwakarta, sedikitnya 17 pabrik di Purwakarta langsung membuang limbahnya ke Sungai Citarum.

Diketahui, perusahaan yang di demo warga pada Selasa (23/1/2018) pagi, yakni PT South Pacific Viscose (SPV) di Desa Cicadas, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta, menjadi satu dari 17 pabrik yang turut andil mencemari Sungai Citarum.

"Pabrik yang membuang limbahnya ke Citarum mulai dari PT Indorama, PT Indo Bharat Rayon (IBR), termasuk PT South Pasific Viscose (SPV)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Didi Suardi usai Rakor Sungai Citarum di Kompleks Pemkab Purwakarta, Selasa (23/1/2018).

Meski telah dilakukan penyaringan limbah, menurut Didi, masih ada kendala teknis yang membuat tidak tersaringnya semua limbah.

Ke-17 perusahaan tersebut tersebar di sepanjang DAS Citarum yang ada di Purwakarta, mulai dari Jatiluhur hingga kawasan BIC, Kecamatan Bungursari.

Menurut Didi, sanksi yang dikenakan bagi perusahaan jika terbukti melanggar aturan lingkungan hidup ada berbagai macam.

Berita Rekomendasi

Mulai dari sanksi administratif  hingga penutupan. Namun pihaknya  hanya bisa memberi sanksi secara administratif saja.

Didi mengaku setiap tahunnya memberikan sanksi kepada pabrik yang melanggar.

"Dari tahun ke tahunnya ada, namun jika sudah diperbaiki, kami sudahi sanksinya," ucapnya.

Terutama yang menyinggung Sungai Citarum, pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan terkait pemberian sanksi atau hukuman.

Bahkan, ia menyebut membersihkan rumput di pinggiran Sungai Citarum pun harus memiliki izin ke BBWS Citarum.

Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa dengan sembarangan memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang membuang limbahnya ke DAS Citarum.

Namun, langkah konkret yang sering dilakukannya yaitu pemeriksaan di 40 titik DAS Citarum secara berkala mengenai kualitas air sungai.

Hasil dari pengecekan kualitas air Sungai Citarum yang melintasi Purwakarta, diketahui telah tercemar berat.

"Citarum ini sudah pada tahap cemar berat. Kalau sudah begitu sudah banyak kandungannya, termasuk merkuri," kata Didi.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau warga agar tidak menggunakan dan memanfaatkan air sungai untuk kehidupan sehari-hari.

Sebab, jika terus-terusan dimanfaatkan bisa menimbulkan efek negatif jangka pendek hingga jangka panjang.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas