Preman Penjarah Tug Boat Dibekuk Lima Jam Usai Beraksi
Biasanya komplotan preman ini hanya meminta bahan bakar ke awak kapal tug boat tapi kali ini jarah pompa air seharga Rp 10,5 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Komplotan preman di sungai Mahakam, semakin nekat dalam menjalankan aksinya.
Biasanya komplotan preman ini hanya meminta bahan bakar ke awak kapal tug boat yang melintas di sungai Mahakam, namun kali ini komplotan tersebut menjarah pompa air seharga Rp 10,5 juta.
Kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 Wita, Selasa (23/1) dini hari tadi di tug boat KSL 11, yang sandar di dermaga PT Sinar Laut Internusa, jalan Untung Suropati.
Saat itu, tug boat hanya dijaga oleh dua penjaga kapal, lalu empat orang preman dengan menggunakan perahu mendekat ke tug boat, dan tiga diantaranya naik ke tug boat.
"Kami sedang tidur, tapi kami dengar ada bunyi ribut-ribut, lalu saya keluar dan mereka sudah ada di kapal," ucap Safaruddin (27), salah satu saksi, Selasa (23/1/2018).
"Mereka bilang mau mancing, lalu saya tanya lagi, kalau mancing kenapa sampai ke anjungan kapal. Disitulah mereka mulai mengancam akan menusuk, lalu saya masuk kapal, kunci pintu, karena banyak barang berharga di dalam," tambahnya.
Baca: Diduga Terkait Tewasnya Siswi SMP, Mobil Pemburu Preman Datangi RSUP Sanglah
Ternyata komplotan preman itu membawa kabur pompa air yang berada di anjungan kapal, pompa air itu sendiri digunakan untuk keadaan darurat, seperti terjadinya kebakaran.
"Padahal water canon (pompa air) itu berat sekali, kami saja harus pakai alat untuk mengangkat, tapi mereka kuat mengangkat dari atas kapal hingga ke perahu mereka," tuturnya.
Sementara itu, mendapati laporan tersebut, jajaran kepolisian dari Polsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda bergerak cepat guna mengamankan pelaku.
Akhirnya, kurang lebih dua jam melakukan penyidikan, petugas berhasil mengamankan keempat pelaku, diantaranya Tedi, Eko, Diki dan Bayu. Keempatnya diamankan di kawasan Harapan Baru.
"Kurang lebih lima jam kita sudah dapat ungkap kasus ini, mulai dari kejadiannya, hingga tertangkap semua pelaku," tutur Kanit Reskrim Polsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda, Iptu Purwo Asmadi.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni perahu yang digunakan pelaku beraksi, pompa air, dan kunci pas yang digunakan untuk melepas pompa dari kapal.
"Mereka ini preman sungai Mahakam yang kerap minta bahan bakar, namun kali ini mereka mengambil komponen kapal," ucapnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.