Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waduh, Wanita Ini Ajak Suami Beri Layanan Seks Threesome

Dalam menjalankan aksinya, Vera ini mengunggah foto dirinya ke sosial media (medsos) facebook (FB).

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Waduh, Wanita Ini Ajak Suami Beri Layanan Seks Threesome
Surya/Fatkul Alamy
Kapolretabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukan pelaku Vera yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolretabes, Selasa (23/1/2018). 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNEWS.COM, SURABAYA - Prilaku Vera (20) sudah menyimpang harus menghadapi proses hukum di Unit Perlindungan Perepuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polretabes Surabaya.

Wanita asal Jl Tambak Wedi Baru Surabaya ini mengajak suaminya MR (24) memberi layanan seks threesome kepada pria hidung belang.

Dalam menjalankan aksinya, Vera ini mengunggah foto dirinya ke sosial media (medsos) facebook (FB).

Melalui grup FB, pelaku menawarkan dirinya kepada pria hidung belang bisa melayani hubungan badan secara bertiga (thresome) dengan mengajak suaminya.

Setelah pelaku mengunggah foto dirinya di grup FB, akhirnya ada pria hidung belang yang mengajak kencan di hotel pada Senin (22/1/2018).

Baca: Sungguh Tak Tau Diri, Sudah Ngajak Berhubungan Seks, Pria Ini Juga Mintai Uang Teman Wanitanya

BERITA TERKAIT

Setelah disepakati harga dan booking, akhirnya Vera dan Suaminya berangkat ke salah satu hotel yang berlokasi di Surabaya pusat.

"Kami menangkap pelaku saat berada di hotel bersama tamu yang memesanya. Tersangka seorang wanita, tapi dia ikut mengajak suaminya bermain seks," sebut Kapolrtabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (23/1/2018).

Kepada petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Vera megaku jika sudah empat kali melayani tamu.

Terakhir kali dirinya dan suami saat ditangkap di salah sat hotel Surabaya, Senin (22/1/2018) pukul 18.00 WIB.

Rudi menjelaskan, pelaku akan dijerat tindak pidana perdagangan orang atau mempermudah perbuatan cabul sesuai dalam pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO.

Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas