Duh, Anak SD di Jepara Tertangkap Saat Jadi Kurir Narkoba
Jajaran Polres Jepara mengamankan anak yang masih duduk di bangku SD karena sebagai kurir narkoba.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Jajaran Polres Jepara mengamankan anak yang masih duduk di bangku SD karena sebagai kurir narkoba.
"Sekitar satu bulan yang lalu kami amankan anak SD karena menjadi kurir obat-obatan terlarang tergolong narkoba. Anak tersebut diamankan saat hendak memberikan kepada pembeli," kata AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Kapolres Jepara saat ditemui di Gelora Bumi Kartini, Rabu (24/1/2018).
Baca: Hujan Es Disertai Angin Kencang Mengguyur Magelang Sekitar 30 Menit
Dari hasil keterangan yang diperoleh, katanya, anak tersebut tidak tahu bahwa yang dibawanya merupakan narkoba.
"Kami lakukan pembinaan kepada anak tersebut. Dia tidak tahu apa yang dibawa. Dia hanya disuruh seseorang untuk mengantarkan barang ke orang lain," katanya.
Dia berujar, hingga saat ini penanganan kasus tersebut masih berlanjut.
Baca: Periksa Sejumlah Kontraktor, KPK Telusuri Upeti Untuk Bupati Kukar
"Kasus masih kami tangani. Cuma untuk anaknya hanya kami beri pembinaan," katanya.
Narkoba yang galib beredar di Jepara, tambah Yudianto, yakni jenis ganja dan sabu-sabu.
Pada tahun 2017 saja, terdapat 26 kasus narkoba di Jepara. Dari semua kasus tersebut 33 orang dinyatakan sebagai tersangka.
"Untuk 2018 ini sudah ada tiga kasus dengan tiga tersangka yang kami tangani," katanya.
Dia mengatakan, bahaya narkoba besar kemungkinan menyasar pelajar.
Oleh sebab itu, katanya, penberantasan narkoba harus melibatkan seluruh elemen. Tidak terkecuali lembaga pendidikan.
"Maka kami mendorong kurikulum antinarkoba dimasukkan dalam kurikulum pembelajaran. Dan itu ternyata disambut baik oleh pemerintah Jepara," katanya.(TRIBUNJATENG.COM/Rifqi Gozali)