Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Punya Motor, Pria Ini Nekad Sikat Motor Tetangga! Begini Akibatnya

Setelah bekerja selama satu pekan, polisi pun menemukan pelaku sekaligus motor milik korban

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ingin Punya Motor, Pria Ini Nekad Sikat Motor Tetangga! Begini Akibatnya
tcooklaw.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setiabudi (42) hanya bisa tertundu lesu ketika berada di Mapolsek Lakarsantri. Pria yang tinggal di Jl Lidah Wetan Surabaya ini nekad menyikat motor milik tentangga sendiri.

Budi -panggilan Setiabudi- menggasak motor Yamaha Mio Soul berwarna hitam L 5070 TL.

Motor milik Sukirno (41), warga Lidah Wetan Surabaya itu dicuri, Rabu (10/1/2018) malam.

Kala itu, korban memarkir motor miliknya di depan rumah dengan kontak masih menempel di motor sehingga pelaku tidak mengalami kesulitan membawa kabur motor dari lokasi kejadian.

"Korban membiarkan kontak motor masih di tempatnya. Ini yang membuat pelaku dengan mudah mencuri motor," sebut Kapolsek Lakarsantri, Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Rabu (24/1/2018).

Setelah kehilangan motor di depan rumah, kata Dwi Heri, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Lakarsantri Surabaya.

Berita Rekomendasi

Baca: Satu Lagi Pelaku Pencurian Kabel Telkom Tertangkap, Masih Ada Satu Pelaku Belum Tertangkap

Dari laporan tersebut,polisi pun melakukan penyelidikan dan bekerja keras melakukan pengungkapan pencurians sepeda motor (Curanmor) tersebut.

Setelah bekerja selama satu pekan, polisi pun menemukan pelaku sekaligus motor milik korban.

"Motor dicuri pelaku (Setiabudi). Dia ditangkap di daerah Lidah Surabaya saat membawa motor," jelas Dwi Heri.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyikat motor milik tetangnya ini lantaran ingin punya motor. Sehingga begitu dicuri, motor tidak dijual ke orang lain.

"Saya ingin seperti teman-teman, punya motor sendiri. Kebetulan ada motor yang kontaknya masih menempel, ya saya curi," tutur Budi di Mapolsek Lakarsantri.

Atas kejahatan yang dilakukan, Budi kini harus meringkut di sel tahanan Polsek Lakarsantri.

Dia yang merupakan pekerja bangunan ini bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian denga pemeratan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas