Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pelecehan Seksual di National Hospital Kabur

Pelaku akan dikenai Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Pelecehan Seksual di National Hospital Kabur
TribunWow/kolase
Pasien pelecehan seksual di rumah sakit 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pria terduga pelaku plecehan seksual di National Hospital, Jn deisinyalir kabur dari Surabaya.

Hingga kini polisi masih mencari dan memburu Jn yang melakukan pelecehan seksual terhadap seprang wanita, W, pasien rumah sakit tersebut.

Informasi yang dikumpulkan Surya co.id, pelaku menghilang dari rumahnya di Babatan, Surabaya Barat.

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah mendatangi dan mencari plaku ke rumahnya pada Kamis (25/1/2018).

Cuma, belum menemukan pelaku hingga pukul 17.00 WIB.

"Belum, masih dicari dan dikejar," sebut seorang anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menolak disebut namanya, Kamis (25/1/2018) petang.

Berita Rekomendasi

Baca: Ini Reaksi Kapolrestabes Surabaya Soal Pelecehan Seksual Pasien Wanita di National Hospital

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menerangkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan saksi plaku.

"Secepatnya akan dilakukan pemeriksaan yang diduga pelaku, sekarang masih dalami keterangan dari korban," jelas Rudi.

Selain meminta keterangan saksi korban, lanjut Rudi, pihaknya juga melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari manajemen rumah sakit selanjutnya pemeriksaan saksi yang diduga pelaku.

Rudi menegaskan, pelaku akan dikenai Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Pelaku, melakukan pencabulan orang dalam keadaan korban tak sadarkan diri.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas