Pelaku Pelecehan Seksual di National Hospital Kabur
Pelaku akan dikenai Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pria terduga pelaku plecehan seksual di National Hospital, Jn deisinyalir kabur dari Surabaya.
Hingga kini polisi masih mencari dan memburu Jn yang melakukan pelecehan seksual terhadap seprang wanita, W, pasien rumah sakit tersebut.
Informasi yang dikumpulkan Surya co.id, pelaku menghilang dari rumahnya di Babatan, Surabaya Barat.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah mendatangi dan mencari plaku ke rumahnya pada Kamis (25/1/2018).
Cuma, belum menemukan pelaku hingga pukul 17.00 WIB.
"Belum, masih dicari dan dikejar," sebut seorang anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menolak disebut namanya, Kamis (25/1/2018) petang.
Baca: Ini Reaksi Kapolrestabes Surabaya Soal Pelecehan Seksual Pasien Wanita di National Hospital
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menerangkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan saksi plaku.
"Secepatnya akan dilakukan pemeriksaan yang diduga pelaku, sekarang masih dalami keterangan dari korban," jelas Rudi.
Selain meminta keterangan saksi korban, lanjut Rudi, pihaknya juga melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari manajemen rumah sakit selanjutnya pemeriksaan saksi yang diduga pelaku.
Rudi menegaskan, pelaku akan dikenai Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Pelaku, melakukan pencabulan orang dalam keadaan korban tak sadarkan diri.