Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perampok Sadis Ini Nekat Serang Petugas Pakai Pisau

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Asahan bersama Polsek Pulo Raja akhirnya berhasil menangkap M Nasir.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perampok Sadis Ini  Nekat Serang Petugas Pakai Pisau
Tribun Medan/Array Argus
M Nasir, redivis perampokan yang nekat menyerang petugas dengan pisau saat ditangkap. Karena melawan, petugas menghadiahi tersangka dengan timah panas, Kamis (25/1/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Asahan bersama Polsek Pulo Raja akhirnya berhasil menangkap M Nasir.

Residivis kasus perampokan ini sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kerap merampok di Jalan Lintas Sumatera Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Terakhir kali merampok, Nasir yang masih berusia 24 tahun itu melukai pasangan suami isteri Sudarno dan Yusri Herawati.

Korban yang merupakan warga Dusun II Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara terluka akibat ditarik oleh tersangka pada Selasa (2/1/2018) lalu.

Baca: Jual Suami Lewat Facebook, Wanita Muda Asal Surabaya Ikut Bercinta Dengan Pelanggan

"Setelah kejadian, korban melapor ke kami. Kemudian, saya membentuk tim dari Unit Jatanras melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Arif, Kamis (25/1/2018).

Rekomendasi Untuk Anda

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Jatanras Reskrim Polres Asahan, Ipda M Khomaini, didapatilah identitas tersangka.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelakunya adalah M Nasir warga Lingkungan V, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

"Pada Kamis dinihari tadi, tersangka berhasil kami ringkus. Namun, ia berusaha menyerang anggota dengan senjata tajam. Bahkan, ia berusaha kabur hingga kami tindak tegas," tambah Khomaini.

Dalam kasus ini, pelaku sempat membawa kabur uang tunai korban sebesar Rp526 ribu. Kemudian, dua unit handphone, dan beberapa dokumen penting milik korban.

"Ada satu tersangka lainnya yang masih kami buron. Adapun tersangka yang kami buron ANT, yang berperan sebagai pemetik barang korban," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas