Kejaksaan Tetapkan Oknum Anggota DPRK Langsa Berstatus DPO
Amirullah mendaftar sebagai calon anggota legislatif menggunakan ijazah Paket C yang belakangan terbukti palsu
Editor: Eko Sutriyanto
Menurutnya, surat persetujuan PAW atasnama Amirullah sudah diterbitkan oleh DPP Partai Hanura, 9 Januari 2018.
“Surat PAW Amirullah dari DPP Partai Hanura sudah ada pada saya sekarang,” ujar Ali Sadly yang saat dihubungi Serambi mengaku sedang berada di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta.
Baca: Menkumham Janji Revisi SK Kepengurusan Hanura, Tapi Ini Syaratnya
Pria yang akrab disapa Ali Pisang ini menambahkan, surat PAW Amirullah akan segera diserahkan ke DPRK Langsa agar diteruskan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa.
Nantinya, KIP Langsa mengirimkan surat PAW itu kepada Wali Kota Langsa, untuk selanjutnya dikirim kepada Gubernur Aceh sebagai proses akhir PAW.
“Dalam surat PAW dari DPP Partai Hanura, Amirullah akan digantikan oleh Fadly Herdian yang berada di nomor urut 2 atau suara terbanyak kedua setelah Amirullah pada Pileg 2014 lalu,” jelasnya.
Sebelumnya, Kamis (18/1), Ketua DPC Partai Hanura Langsa, H Ali Sadly meminta Amirullah korporatif dan taat hukum.
Pria Ia berharap Amirullah segera memenuhi panggilan kejaksaan, sehingga tak dimasukkan dalam DPO. Menurut Ali Pisang, beberapa waktu lalu dirinya bertemu dengan Amirullah dan telah memintanya untuk memenuhi panggilan Kejari.
Namun yang bersangkutan bersikeras tidak memenuhi panggilan itu.(zb)