Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Tetapkan Oknum Anggota DPRK Langsa Berstatus DPO

Amirullah mendaftar sebagai calon anggota legislatif menggunakan ijazah Paket C yang belakangan terbukti palsu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejaksaan Tetapkan Oknum Anggota DPRK Langsa Berstatus DPO
Istimewa
Amirullah 

Menurutnya, surat persetujuan PAW atasnama Amirullah sudah diterbitkan oleh DPP Partai Hanura, 9 Januari 2018.

“Surat PAW Amirullah dari DPP Partai Hanura sudah ada pada saya sekarang,” ujar Ali Sadly yang saat dihubungi Serambi mengaku sedang berada di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta.

Baca: Menkumham Janji Revisi SK Kepengurusan Hanura, Tapi Ini Syaratnya

Pria yang akrab disapa Ali Pisang ini menambahkan, surat PAW Amirullah akan segera diserahkan ke DPRK Langsa agar diteruskan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa.

Nantinya, KIP Langsa mengirimkan surat PAW itu kepada Wali Kota Langsa, untuk selanjutnya dikirim kepada Gubernur Aceh sebagai proses akhir PAW.

“Dalam surat PAW dari DPP Partai Hanura, Amirullah akan digantikan oleh Fadly Herdian yang berada di nomor urut 2 atau suara terbanyak kedua setelah Amirullah pada Pileg 2014 lalu,” jelasnya.

Sebelumnya, Kamis (18/1), Ketua DPC Partai Hanura Langsa, H Ali Sadly meminta Amirullah korporatif dan taat hukum.

Berita Rekomendasi

Pria Ia berharap Amirullah segera memenuhi panggilan kejaksaan, sehingga tak dimasukkan dalam DPO. Menurut Ali Pisang, beberapa waktu lalu dirinya bertemu dengan Amirullah dan telah memintanya untuk memenuhi panggilan Kejari.

Namun yang bersangkutan bersikeras tidak memenuhi panggilan itu.(zb)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas