Eks Perawat yang Lecehkan Pasien Minta Maaf kepada Istri dan Ibunya
Tersangka pencabulan tersebut dijerat pasal 290 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - JN (30) eks perawat yang diduga lakukan pelecehan seksual terhadap pasien National Hospital di Surabaya, menyesali perbuatannya.
Saat dihadirkan di Command Center Polrestabes Surabaya, Sabtu (27/1/2018), JN menyampaikan maaf kepada keluarga. Terutama istri dan ibunya. Tak terkecuali kepada korban, masyarakat, dan seluruh perawat di Indonesia.
Baca: Lecehkan Pasien, Eks Perawat National Hospital: Sekali Ini Saja, Saya Menyesal
"Saya minta maaf dan menyesal sekali," katanya, didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan.
Tersangka pencabulan tersebut dijerat pasal 290 KUHP.
"Ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Rudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, wanita cantik berinisial W menangis dalam sebuah video yang diunggahnya sendiri dalam akun Instagram-nya, Rabu (24/1/2018).(*)