Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sabu yang akan Diedarkan Dikendalikan Tahanan Lapas Polman

Disita barang bukti narkotika jenis sabu bentuk kristal sebanyak dua saset besar, masing berisi 50 gram dan 10 gram

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sabu yang akan Diedarkan Dikendalikan Tahanan Lapas Polman
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Kepolisian Resort (Polres) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), merilis penangkapan dua bandar narkoba, Sabtu (27/1/2018).

Kedua tersangka masing-masing berinial IR dan AY.

Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rivai Arvan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya digarap polisi.

Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu bentuk kristal sebanyak dua saset besar, masing berisi 50 gram dan 10 gram.

"Barang bukti ini kalau di uangkan, nilai total rupiah kurang lebih Rp 150 juta,"ujarnya.

Baca: Pemasok Sabu Jennifer Dunn Diringkus Polisi

Rekomendasi Untuk Anda

"Hingga saat ini masih melakukan penelusuran bandar yang lebih besar karena yang kita tangkap ini hanya bandar-bandar kecil," kata Arvan di hadapan sejumlah wartawan.

Arvan menyebutkan, berdasarkan pengakuan dua orang tersangka peredaran narkoba tersebut dikendalikanoleh seorang narapidana dari dalam lapas Polman.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas