Sabu yang akan Diedarkan Dikendalikan Tahanan Lapas Polman
Disita barang bukti narkotika jenis sabu bentuk kristal sebanyak dua saset besar, masing berisi 50 gram dan 10 gram
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Kepolisian Resort (Polres) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), merilis penangkapan dua bandar narkoba, Sabtu (27/1/2018).
Kedua tersangka masing-masing berinial IR dan AY.
Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rivai Arvan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya digarap polisi.
Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu bentuk kristal sebanyak dua saset besar, masing berisi 50 gram dan 10 gram.
"Barang bukti ini kalau di uangkan, nilai total rupiah kurang lebih Rp 150 juta,"ujarnya.
Baca: Pemasok Sabu Jennifer Dunn Diringkus Polisi
"Hingga saat ini masih melakukan penelusuran bandar yang lebih besar karena yang kita tangkap ini hanya bandar-bandar kecil," kata Arvan di hadapan sejumlah wartawan.
Arvan menyebutkan, berdasarkan pengakuan dua orang tersangka peredaran narkoba tersebut dikendalikanoleh seorang narapidana dari dalam lapas Polman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.