Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yonda Dijemput dari Lapas terkait Kasus Dugaan Pungli Terhadap Pengelola Water Sport

Kasus yang menyeret Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda memasuki babak baru.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Yonda Dijemput dari Lapas terkait Kasus Dugaan Pungli Terhadap Pengelola Water Sport
Tribun Bali/I Dewa Made Satya Parama
Suasana proses penahanan I Made Wijaya alias Yonda beberapa waktu lalu. TRIBUN BALI/I DEWA MADE SATYA PARAMA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kasus yang menyeret Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda memasuki babak baru.

Yonda dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kuta, Badung.

Yonda kembali menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan dengan pemerasan terselubung terhadap pengelola water sport di Tanjung Benoa, Kuta Selatan Badung, Jumat (26/1/2018).

Dalam pemeriksaan kedua tersebut, Yonda dicerca sekitar 103 pertanyaan oleh penyidik Subdit I Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Sejauh ini, belum ada temuan terbaru dari penanganan kasus ini selain dana Rp 962 juta yang digunakan Yonda untuk membiayai perkara reklamasi liar yang juga menyeret namanya.

Sedangkan hasil pungutan liar yang dilakukan sejak Desember 2014 sampai Juni 2017 terkumpul dana Rp 5,6 miliar.

Baca: Bertemu 10 Tahun Lalu di Acara Sosialita, Dokter Sonia Sebut Rita Widyasari Sosok Perempuan Menarik

Rekomendasi Untuk Anda

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan, uang yang digunakan untuk biaya perkara memang sudah jelas lantaran pihaknya sudah mengantongi bukti tertulis.

"Penggunaan uang untuk biaya perkara itu jelas karena ada bukti tertulis, kalau penggunaan lainnya tidak jelas," jelasnya, Sabtu (27/1/2018).

Namun, ia memastikan pararem gali potensi wisata bahari yang dibuat Yonda selaku Bendesa Adat pada Maret 2015, digunakan untuk mengikat, mengatur, dan mewajibkan para pengusaha water sport membayar sejumlah uang.

Sehingga meski memberatkan, pengelola water sport dengan terpaksa mentaati agar tidak dikenakan sanksi.

Pungutan yang dilakukan merupakan hasil paruman.

Tapi Polda Bali tidak mempermasalahkan hasil paruman ataupun perarem.

Namun, jika ada penyalahgunaan wewenang apalagi menguntungkan diri sendiri maka sudah dianggap melawan hukum.

"Perarem hanya untuk melegalkan perbuatannya yang telah dilakukan sejak Desember 2014. Salah satu bentuk realisasi penggunaan uang tersebut adalah untuk membantu membiayai yang bersangkutan dalam perkara Reklamasi Gading Sari sebesar 962,5 juta," terangnya didampingi Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Tri Kuncoro.

Baca: Pelaku Pelecehan Seksual Pasien National Hospital Tertunduk Diam Usai Diperiksa Semalaman

Mantan Kasat Resrkim Polres Gianyar ini menjelaskan, aturan yang dibuat sekelompok masyarakat tidak boleh bertentangan dengan hukum positif di negara ini.

Polda Bali mendukung apabila kelompok masyarakat membuat aturan sendiri yang selaras dengan hukum positif.

"Jadi intinya semua peraturan yang ada di masyarakat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya," tegasnya.

Oleh karena itu, Desa Pakraman perlu menggandeng Pemerintah Daerah jika membuat produk hukum dalam membangun desanya.

Sehingga pelanggaran yang kemungkinan bisa muncul bisa dihindar.

Kekosongan Norma Hukum
Koordinator PPMAN Region Bali-Nusra Febriyan Anindita menjelaskan, dalam Perda Desa Adat tidak ada klausul yang mewajibkan desa adat dalam koordinasi dengan Pemda tersebut.

"Di Perpres tentang pungli (pungutan liar) juga tidak diatur khusus terkait dengan kewenangan adat yang telah diakui beragam aturan sektoral dalam mengoptimalkan potensi desa secara mandiri," ujar Febri kepada Tribun Bali, Sabtu (27/1/2018).

Baca: Mengapa Kasus yang Mencuat saat Pilkada DKI Kini Tak Jelas Nasibnya? Ini Kata Komisi Kejaksaan RI

Febri menambahkan, masih ada kekosongan norma hukum terkait fungsi koordinasi desa adat dan pemerintah daerah.

Terlebih lagi, sumbangan dari pengusaha water sport di Tanjung Benoa sudah melalui suatu paruman desa adat.

Sehingga, kata Febri, dalam hal ini Yonda kapasitasnya sebagai bendesa adat, bukan sebagai kapasitas pribadinya.

Dikonfirmasi terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Univeritas Brawijaya, Prof I Nyoman Nurjaya menyiapkan legal opinion terkait kasus tudingan reklamasi ilegal terhadap Yonda ini.

Menurutnya, dari sisi penegak hukum seharusnya bisa menilai kasus ini dengan bijak dan menghormati hukum adat.

Dalam kasus yang disangkakan ini, Prof Nurjaya mengatakan tidak bisa ditarik ke ranah pidana.

Sebab, terkait hasil paruman tentang Gali Potensi Desa Tanjung Benoa antara adat dan pengusaha water sport merupakan suatu kesepakatan melalui paruman.

Oleh karenanya, kalaupun dipermasalahkan, ranahnya adalah perdata.

Baca: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Dera yang Mulutnya Disumbat dan Tanpa Busana

"Kesepakatan desa adat melalui paruman dengan pengusaha, ranahnya perdata," ujar Nurjaya.

Ditambahkan Nurjaya, dari segi hukum adat seharusnya Yonda sebagai bendesa yang menjalankan perarem atau hasil paruman tidak bisa dipersalahkan.

Kecuali, pungutan dilakukan Yonda dengan kapasitasnya sebagai perorangan.

Nurjaya juga menjelaskan, kesepakatan antara desa adat dengan pengusaha water sport merupakan hal yang wajar.

Hal itu karena pengusaha berada dan beraktivitas dalam palemahan desa adat.

Sehingga, memberikan kontribusi terhadap hasil usahanya terhadap pembangunan di desa adat adalah sesuatu yang wajar. (jeje/suryawan)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas