Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Penjual Alat Vapor Ditangkap dan Ratusan Botol Liquid Disita

Setiap penjual vapor harus mendapatkan izin perdagangan dan SNI atas produk yang dijualnya dari Kementerian Perdagangan RI.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat Penjual Alat Vapor Ditangkap dan Ratusan Botol Liquid Disita
KOMPAS IMAGES
Akibat dari penggunaan vape, para pengguna vape bisa secara tiba-tiba terkena asma, sesak nafas, dan batuk. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Eddy Fitriady

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap empat penjual rokok elektrik (vapor) sekaligus peracik liquid (cairan) yakni ML dan MI dari toko vapor di Seutui, RP dari Peunayong, dan DS dari Ulee Kareng.

Petugas juga menyita ratusan botol liquid (vapor) dan alat vapor ilegal dari tiga toko pada 16 Januari lalu.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto SH didampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK, dalam konferensi pers yang digelar Senin (29/1/2018) di lapangan indoor Polresta tersebut.

Meskipun pengguna vapor atau vape semakin sering ditemukan di Banda Aceh, polisi punya alasan yang kuat untuk menangkap keempat pria tersebut beserta ratusan barang dagangannya.

Tersangka telah melakukan tindak pidana perdagangan dan perlindungan konsumen.

Mereka menjual alat dan cairan vapor tanpa izin edar dari BPOM, tidak ada label halal dan SNI, serta tidak memuat komposisi dalam bahasa Indonesia.

Berita Rekomendasi

Baca: Bahaya Vape 95 Persen Lebih Rendah dari Rokok Biasa

Kapolresta mengatakan, awalnya polisi menemukan alat vapor dan liquid tak berizin dari sebuah toko di Jalan Teuku Umar, Seutui yang dijual oleh ML.

Lalu polisi menahan ML dan rekannya, MI yang bertugas meracik liquid tanpa sertifikasi.

Lewat pengembangan penyelidikan, akhirnya petugas mendapatkan dua toko masing-masing di Peunayong dan Ulee Kareng yang juga menjual cairan tak berizin itu.

“Tersangka ML sudah tiga tahun menjalankan bisnis ini. Tindak pidana perdagangan dan perlindungan konsumen ini ancamannya 5 tahun penjara,” kata AKBP Trisno Riyanto SH.


Menurutnya, setiap penjual vapor harus mendapatkan izin perdagangan dan SNI atas produk yang dijualnya dari Kementerian Perdagangan RI.

Selain itu, liquid yang dijual juga harus berizin BPOM, Kementerian Kesehatan, dan berlabel halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas