Dua Pria Diciduk Saat Asyik Nyabu di Kamar Kos
Barang bukti seperangkat alat hisap sabu, pipa kaca yang berisi sabu-sabu, korek gas, lembar bukti transfer senilai Rp 500 ribu, dan handphone.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aris Anton Nifa (44) dan Usman Efendy (35) masuk bareng Polsek Karangpilang Surabaya.
Kedua warga asal Jl Kedurus Dukuh, Karangpilang dan Jl Simo Gunung Kramat, Putat Jaya, Surabaya ini ditangkap lantaran menggelar pesta sabu di kamar kos di Kemlaten Gang X Karangpilang Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Marji Wibowo mengatakan, penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan naskoba itu berawal dari informasi yang menyebutkan di rumah kos setempat sering didapati pesta narkotika.
“Mereka berdua ditangkap setelah menggelar pesta sabu-sabu,” kata Kanit Marji Wibodo, Selasa (30/1/2018).
Dari penangkapan terhadap ke dua pelaku ditemukan barang bukti berupa, seperangkat alat hisap sabu, pipa kaca yang berisi sabu-sabu, korek gas, lembar bukti transfer senilai Rp 500 ribu, dan handphone.
“Pelaku penyalah gunaan narkotika akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau 132 (1) atau 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Marji.