RS Siti Khodijah Sidoarjo Bakal Tuntut Keluarga Pasien Penyebar Video 'Perawat Suntik Mayat'
Pihak RS Siti Khodijah (RSSK) Taman, Sidoarjo, bakal menuntut secara hukum pengunggah video dr Hamdan dan seorang perawat RSSK
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Pihak RS Siti Khodijah (RSSK) Taman, Sidoarjo, bakal menuntut secara hukum pengunggah video dr Hamdan dan seorang perawat RSSK yang digambarkan seolah-olah menelantarkan pasien dan menyuntik pasien yang telah meninggal.
Keputusan ini disampaikan kuasa hukum perusahaan, Masbuhin, saat menggelar jumpa pers, Selasa (30/1/2018).
Masbuhin menyatakan video yang dibuat oleh oknum keluarga pasien mendiang Supariyah berinisial DH merupakan 100 persen hoax.
"Video tersebut dibuat secara sistematis, penyebarannya dilakukan terstruktur dan masif, tujuannya untuk mencemarkan nama baik RSSK dan dr Hamdan," kata Masbuhin.
Pihaknya memiliki saksi yang menyaksikan DH mengancam akan membuat video untuk disebarluaskan.
"Oknum ini berkata 'saya rekam nanti, biar kalah tidak apa-apa yang penting nama RS (RSSK) jelek'. Ini sudah menyatakan secara gamblang motif tujuan oknum tersebut membuat video untuk mencemarkan nama baik kami," sambungnya.
Masbuhin menyatakan pihak RS telah menangani mendiang Supariyah secara SOP.
Namun, oleh oknum pihak keluarga tersebut dibuat seolah-olah RSSK menelantarkan pasien.
Dicontohkan, pihak oknum ini membuat cerita bohong, pihak RSSK tidak memiliki ruangan untuk menangani Supariyah menggunakan BPJS.
Pihak keluarga lalu terpaksa memasukkan Supariyah sebagai pasien umum.
Masbuhin menyatakan sejak awal masuk, pasien Supariyah sudah mendaftar sebagai pasien umum.
"Ada catatannya," ujarnya.
Pun mengenai perawat yang dituding menyuntik Supariyah dalam keadaan meninggal, Masbuhin membantah keras.
Pihaknya memiliki rekaman medis lengkap kronologis detik-detik Supariyah meninggal.
"Dikatakan perawat menyuntik mayat, ini fitnah keji," ucapnya berapi-api.
Kendati demikian, pihaknya masih membuka dialog kepada oknum tersebut untuk mengklarifikasi videonya dan menyatakan permintaan maaf.
"Kami beri waktu 14 hari dari sekarang untuk dialog dan klarifikasi video itu. Jika tidak, kami tuntut dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE," tegasnya.