Anggota Polisi Dipecat karena Kasus Asusila
Pemberhentian dilakukan sesuai surat keputusan Kapolda Jawa Tengah yang didasarkan hasil sidang kode etik.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Briptu Dika Yusniawan dipecat sebagai anggota Polri setelah menjalani sidang kode etik terkait kasus asusila dan penipuan.
Pemberhentian dilakukan sesuai surat keputusan Kapolda Jawa Tengah yang didasarkan hasil sidang kode etik.
Prosesi pemecatan Briptu Dika dilakukan pada upacara penyerahan surat keputusan dan penanggalan baju dinas di halaman Polres Brebes, tempat Briptu Dika bertugas.
Baca: Pelajar Korban Penganiayaan di Wonosobo Dimakamkan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Briptu Dika dinilai melanggar pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang pemberhentian anggota Polri.(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.