Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota Polisi Dipecat karena Kasus Asusila

Pemberhentian dilakukan sesuai surat keputusan Kapolda Jawa Tengah yang didasarkan hasil sidang kode etik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Briptu Dika Yusniawan dipecat sebagai anggota Polri setelah menjalani sidang kode etik terkait kasus asusila dan penipuan.

Pemberhentian dilakukan sesuai surat keputusan Kapolda Jawa Tengah yang didasarkan hasil sidang kode etik.

Prosesi pemecatan Briptu Dika dilakukan pada upacara penyerahan surat keputusan dan penanggalan baju dinas di halaman Polres Brebes, tempat Briptu Dika bertugas.

Baca: Pelajar Korban Penganiayaan di Wonosobo Dimakamkan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Briptu Dika dinilai melanggar pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang pemberhentian anggota Polri.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas