Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Layaknya Berbelanja, Pria Sikat Aneka Pakaian di Mal! Begini Modusnya

polisi menyita kemeja merk Nevada tujuh pcs, kaus hitam tiga pcs, kaus merek Nevada lima pcs, kaos polo shirt enam pcs, kaus hitam merek Nevada lima

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Layaknya Berbelanja, Pria Sikat Aneka Pakaian di Mal! Begini Modusnya
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy


TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA
–  Muksin (36) harus mempertangungjawabkan aksi jahatnya di Polsek Gayungan Surabaya. Pria asal Sekaran, Lamongan ini ketahuan mencuri pakaian di Mall City of Tomorrow (Cito) Surabaya, Minggu (28/1/2018) pukul 14.00 WIB.

Kejadian pencurian di mal ini bermula, saat Muksin masuk ke Matahari Dept Store Cito.

Layaknya seperti pengunjung lainnya, dia seperti mau belanja pakaian di mal tersebut.

Beberapa pakaian diambil dan di coba di kamar ganti.

Saat di kamar ganti itulah, Muksin memasukan pakaian ke balik baju dan tas.

Tapi aksi yang dilakukan pelaku tidak berjalan mulus, lantaran ketahuan sekuriti Cito.

Berita Rekomendasi

Pihak sekuriti Cito akhirnya melakukan penangkapan dan melaporkan ke Polsek Gayungan.

“ Setelah mendapat laporan, kami langsung meluncur ke Cito dan berkordinasi dengan sukuriti. Akhirnya mengambakan pelaku yang baru saja mencuri pakian,” sebut Kapolsek Gayungan, Kompol Andi Lukito, Kamis (1/2/2018).  

Aksi pelaku diketahui sekuriti Cito, kata Lukito, lantaran gerak geriknya mencurigakan selama berada di mal.

Sekuriti juga terus mengawasi monitor CCTV yang berada di dalam mal tersebut dan mendapati gambar pelaku membawa beberapa pakaian.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, ternyata pelaku ini membawa 27 pakaian aneka merek dari Matahari Dept Store.

Puluhan pakaian itu ditemukan dari balik baju dan tas pelaku yang sejak masuk mal ternyata sudah berniat mencuri.

"Pelaku mengakui mencuri sekitar tiga kali di Mall Cito Surabaya dan Matahari Jember," terang Lukito.

Dari aksi yang dilakukan pelaku, Matahari Dept Store mengalami kerugian Rp 3,7 juta. Pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Gayungan Surabaya.

Di hadapan penyidik, Muksin mengaku, rencananya pakaian yang dicurinya itu akan dijual lagi di kampung asalnya di Lamongan. Harga yang dipatok ke warga kampung cukup murah.

“Saya juga setengah harga dari harga aslinya,” aku Muksin.  

Dari pencurian ini, polisi menyita kemeja merk Nevada tujuh pcs, kaus hitam tiga pcs, kaus  merek Nevada lima pcs, kaos polo shirt enam pcs, kaus hitam merek Nevada lima pcs, dan tas sebagi barang bukti.

Atas tidankan yang suah dilakukan, pelaku bakal dikenai jeratan pasal 362 KUHP tetang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun.

 
2 Attachments

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas