Sopir Bus Bawa 2 Kg Sabu-sabu Lewat Jalan Lintas Sumatera
Mereka diketahui berasal dari Aceh. Mereka mengaku mendapatkan upah Rp 10 juta yang akan dibayar setelah barang sampai tujuan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Okta Kusuma Jatha
TRIBUNNEWS.COM – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan dua sopir dan dua kernetnya yang kedapatan membawa 2 kilogram sabu-sabu.
Mereka ditangkap saat kendaraannya melewati Jalan Lintas Sumatera di Terbanggi, Lampung Tengah, Lampung, Rabu (31/1/2018).
Baca: Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ini Ajak Gelut Polisi
Keempatnya diketahui berasal dari Aceh. Identitas mereka masing-masing, yakni Syarif (67), Irfani (23), Hayudin (34), dan Armansyah (45).
Dua dari empat pelaku terpaksa dilumpuhkan polisi menggunakan timah panas karena berusaha kabur.
"Petugas enggan kecolongan, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan dua pelaku menggunakan timah panas," tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes M Abrar Tuntalanai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali membawa narkoba. Mereka mendapatkan upah Rp 10 juta per orang.
Abrar melanjutkan, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari AG, asal Aceh. Statusnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Para pelaku disuruh membawa barang itu ke Jakarta. Sesampainya di sana, nanti ada yang mengambil,” imbuhnya.
Upah mereka akan dibayar setelah barang haram tersebut tiba di tempat tujuan.
Simak video di atas.(*)