Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Kepala Desa Persulit Warga Beli Tanah, Kejahatannya Terbongkar

Oknum kades di wilayah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat ini dijerat UU anti tindak pidana korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa berinisial MS ditangkap polisi dari Polres Bogor, Jawa Barat. Ekspos barang bukti dan tersangka berlangsung, Kamis (1/2/2018).

Oknum kepala desa ini diduga terlibat pengadaan tanah fiktif. Menurut polisi, modusnya adalah mempersulit warga untuk membeli tanah.

Baca: Sering Rapat Bareng, Setya Novanto Tak Ragukan Airlangga sebagai Ketum Golkar

Selain dipersulit, warga juga diminta membayar Rp 20 juta. Setelah ditelusuri, kades ini juga memalsukan klaim kepemilikan tanah.

Oknum kades di wilayah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat ini dijerat UU anti tindak pidana korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas