Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Sempat Menjual HP yang Dicurinya di Masjid Saipul Keburu Ditangkap Polisi

Fadil menyikat handphone (HP) merk Vivo milik Jamal Firmansyah (20) warga asal Tambak Asri Teratai, Jumat (2/2/2018).

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Belum Sempat Menjual HP yang Dicurinya di Masjid Saipul Keburu Ditangkap Polisi
Surya/Fatkul Alamy
Saipul Fadil dan HP curian yang kini diamankan Polsek Tambaksari Surabaya. SURYA/FATKUL ALAMY 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Saipul Fadil (37) tak berkutik saat diringkus Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari Surabaya.

Warga Jl Pogot Jaya Surabaya ini ditangkap karena mencuri di Masjid Rohman Arief, Karang Gayam 1 Surabaya.

Fadil menyikat handphone (HP) merk Vivo milik Jamal Firmansyah (20) warga asal Tambak Asri Teratai, Jumat (2/2/2018).

Pelaku ini dengan mudah melakukan pencurian saat korban pada waktu itu tertidur setelah salat.

HP milik korban tergeletak di sisi kiri.

"Pelaku mengambil HP milik korban saat masjid sepi," kata Kompol Prayitno, Kapolsek Tambaksari Surabaya, Minggu (4/1/2018).

Baca: Ketika Istri Zumi Zola Galau: Maaf Keluarga Kami Sudah Kaya dari Kakek Kami

Berita Rekomendasi

Tim Anti Bandit, kata Prayitno, langsung melakukan pengejaran pelaku pencurian HP di masjid ini setelah korban melapor ke Polsek Tambaksari.

Polisi yang melakukan olah TKP mendapati rekaman CCTV yang terpasang di Masjid Fohman Arief.

CCTV merekam jelas aksi pelaku saat menyikat HP korban.

"Kami mempelajari dan menyelidiki rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian," kata Prayitno.

Setelah CCTV dipelajari, akhirnya ciri-ciri pelaku dapat diketahui.

Polisi akhirnya menerima informasi pelaku yang saat itu berkeliaran di daerah Karang Gayam Surabaya.

"Kami mengamankan pelaku. Kemudian mendatangi rumahnya dan menyita barang bukti HP yang masih disimpan," tutur Prayitno.

Baca: BREAKING NEWS: Crane Proyek Double Track di Matraman Ambruk, 4 Korban Meninggal

Fadil di hadapan petugas mengaku, HP rencananya akan dijual. Tapi belum sempat dijual sudah keburu ditangkap.

"Saya ambil HP di masjid, karena saat itu tak ada orang kecuali korban yang tertidur," ucap Fadil.

Kini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tambaksari Surabaya guna mempertangungjawabkan aksinya.

Pelaku akan dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas