Karyawan Marketing Gelapkan Uang Perusahaan, Uangnya Digunakan untuk Ini
Terbongkarnya kasus ini berawal saat pimpinan UD Bintang Terang Soe Bie Lien (47) melakukan audit keuangan
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal terpaksa menangkap Edy Fitri alias Edy.
Pria berusia 23 tahun yang tinggal di Jalan Binjai KM 10,8 Desa Tani Asli, Perumahan Golden Resident Sunggal ini nekat menggelapkan uang perusahaannya sebesar Rp226 juta.
Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, aksi penggelapan yang dilakukan tersangka berlangsung lebih kurang selama setahun. Sejak Februari 2016, Edy yang dipercaya sebagai marketing di UD Bintang Terang memalsukan sejumlah laporan penjualan aksesoris mobil.
"Dari tahun 2016 hingga Oktober 2017, pelaku ini memalsukan laporan dengan cara membuat stempel palsu. Beberapa laporan dimanipulasi hingga perusahaan merugi ratusan juga," kata Wira, Senin (5/2/2018).
Terbongkarnya kasus ini berawal saat pimpinan UD Bintang Terang Soe Bie Lien (47) melakukan audit keuangan.
Ia menemukan banyak laporan janggal dari hasil penjualan aksesoris mobil.
Baca: Buron 1,5 Tahun, Pelaku Penggelapan Truk Digulung Saat Kunjungi Saudaranya
"Pada 2 Februari 2018 kemarin, pemilik UD Bintang Terang menginterogasi tersangka. Ketika ditanyai, tersangka akhirnya mengaku telah melakukan penggelapan dalam jabatan," katanya.
Mendapat laporan dari korban, polisi langsung menjemput tersangka. Dari pengakuannya, semua hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi online.
"Pelaku ini kecanduan judi online. Sehingga semua uang hasil kejahatannya habis untuk berjudi saja," kata Wira.(Ray/tribun-medan.com)