Guru MTs di Bantul yang Menghamili Siswinya Divonis 10 Tahun Penjara
Poniman (54), seorang guru Bimbingan Konseling (BK) di satu MTS wilayah Imogiri, Bantul yang menyetubuhi anak didiknya (siswi) dihukum 10 tahun penjar
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Poniman (54), seorang guru Bimbingan Konseling (BK) di satu MTS wilayah Imogiri, Bantul yang menyetubuhi anak didiknya (siswi) sendiri berinisial A (15) divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul atas perbuatannya.
Dalam persidangan, Selasa (6/2/2018) dengan agenda pembacaan vonis, Poniman terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 karena sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara ayat 3 sebagai dasar tuntutan primer soal tindak kekerasan dan paksaan oleh terdakwa kepada korban tidak terbukti.
Pasalnya, fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa terdakwa dan korban A ternyata melakukan hubungan badan dengan dasar suka sama suka.
Jogja Police Watch (JPW) yang ikut mengawal kasus ini mengapresiasi vonis tersebut meski dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.
"Dan perlu dipikirkan masa depan korban dan anaknya karena trauma dan rasa malu pasti ada," kata Kadiv Humas JPW, Baharudin Kamba. (TRIBUNJOGJA.COM)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.