Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Uang Rp 25 Ribu Tak Dikasih, Bambong Bakar Rumah Sang Paman

Penyebab terbakarnya rumah warga di jalan Wiraswasta, gang Wirakarya, RT 7, Samarinda Ulu, akhirnya terungkap.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Minta Uang Rp 25 Ribu Tak Dikasih, Bambong Bakar Rumah Sang Paman
Tribun Kaltim/Christopher Desmawangga
Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar rumah di jalan Wiraswasta, gang Wirakarya, Rt 7, Samarinda Ulu, Senin (5/2/2018). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Penyebab terbakarnya rumah warga di jalan Wiraswasta, gang Wirakarya, RT 7, Samarinda Ulu, akhirnya terungkap.

Dari hasil penyelidikan kepolisian dari Polsekta Samarinda Ulu, diketahui penyebab kebakaran karena sengaja dibakar.

Pelaku yang membakar rumah milik Musri itu, tak lain merupakan anaknya sendiri, bernama Yudi alias Bambong (20).

Baca: Memprihatinkan, Catatan Merah Siswa Penganiaya Guru Hingga Akhirnya Tewas

Kapolsekta Samarinda Ulu, Kompol Raden Sigit Hutomo menjelaskan, awal mula pelaku membakar rumah tersebut, disebabkan karena cekcok mulut dengan pamannya, Warno.

Saat itu, pelaku meminta uang senilai Rp 25 ribu, yang akan digunakannya bermain game online di warnet. Namun, pamannya tidak memberikan uang yang diminta pelaku, yang membuat pelaku mengancam akan membakar rumah.

Berita Rekomendasi

Ancaman itupun diiyakan oleh pamanya, yang saat itu tidak sadar jika keponakanya sampai nekat membakar rumah tersebut.

"Pamannya mengiyakan untuk bakar saja, karena dikiranya hanya main main saja," ucapnya, Selasa (6/2/2018).

Tak berselang lama, pelaku menuju rumah keluarganya yang tak jauh dari lokasi kejadian, untuk mengambil bahan bakar, yang digunakan untuk membakar rumah tersebut.

"Memang sengaja dibakar oleh pelaku, karena kesal tidak diberi uang oleh pamanya," tuturnya.

Pelaku sendiri akhirnya dapat diamankan di kawasan Sambutan, sekitar pukul 15.00 Wita, sore tadi, Selasa (6/2/2018), dan langsung diamankan, guna menjalani pemeriksaan.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran secara sengaja, dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Sudah kita amankan pelaku, kita amankan di rumah orangtuanya di kawasan Sambutan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, sekitar pukul 20.30 Wita, Senin (5/2) kemarin, terjadi kebakaran yang menyebabkan satu bangunan rumah terbakar.

Kendati tidak ada korban jiwa, namun akibat kejadian itu, warga korban kebakaran mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas