Nekat Simpan 20 Butir Ekstasi di Dalam Bra, Emak-emak Ini Dituntut 9 Tahun Penjara
Ibu rumah tangga ini menjadi terdakwa kasus narkoba jenis ekstasi yang disimpannya di dalam bra atau BH sebanyak 20 butir.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Samsiah (43), ibu rumah tangga, hanya bisa tertunduk lesu ketika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/2/2018).
Ibu rumah tangga ini menjadi terdakwa kasus narkoba jenis ekstasi yang disimpannya di dalam bra atau BH sebanyak 20 butir.
Dalam sidang tuntutan, Samsiah dituntut hukuman pidana kurungan selama sembilan tahun penjara.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH MH, menuntut ibu rumah tangga ini untuk membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU Purnama menilai terdakwa Samsiah terbukti secara sah memiliki narkoba golongan satu bukan jenis tanaman sesuai dengan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah menguasai dan memiliki narkoba golongan satu jenis bukan tanaman," ujar Purnama dalam menbacakan surat tuntutannya.
Mendengarkan tuntutan jaksa, Samsiah hanya pasrah dan tertunduk lesu.
Majelis hakim pun memberikan kesempatan pada sidang selanjutnya kepada terdakwa Samsiah, untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan sebelum dijatuhi vonis. "
Iya pak hakim," ujar Samsiah kepada majelis hakim yang akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Berdasarkan berkas tuntutan jaksa, Samsiah menjadi terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti narkoba jenis esktasi sebanyak 20 butir.
Samsiah ditangkap petugas di kawasan Gandus Palembang pada acara orgen tunggal.
Samsiah tak berkutik dengan barang bukti sebanyak 20 butir ekstasi yang dibungkus tisu dan diselipkannya atau disimpan di dalam bra atau BH.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.