Wanita Muda Diciduk: Kalau Ada Pria yang Perlu Ditemani ya Ditemani
Seorang wanita muda dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang dari kamar sebuah hotel di pinggir jalur Pantura.
Editor: Dewi Agustina
![Wanita Muda Diciduk: Kalau Ada Pria yang Perlu Ditemani ya Ditemani](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wanita-muda-dibekuk-terkait-narkoba_20180206_111645.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, REMBANG – Seorang wanita muda dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang dari kamar sebuah hotel di pinggir jalur Pantura sebelah timur SPBU Kaliuntu, Rembang.
Dia diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu–sabu.
Tersangka berinisial AY (21 tahun), warga Desa Kalibong Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung.
Dari tangannya disita barang bukti berupa 1 paket berisi sabu–sabu seberat 0,5 gram, 1 set alat hisap, 1 korek api, potongan sedotan, 1 klip plastik bening dan sebuah HP.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menjelaskan pihaknya semula menerima informasi ada wanita tidak dikenal sering datang ke hotel tersebut.
Baca: Zumi Zola Tak Perlu Mundur dari Jabatan Gubernur Jambi
Setelah anggotanya melakukan pengintaian, Sabtu pukul 03.00 dini hari baru digerebek.
AY membenarkan sabu itu adalah miliknya, kemudian dia langsung diamankan ke Mapolres Rembang.
Kebetulan ada info dari warga sekitar hotel, kerap melihat wanita tak dikenal menginap di sana.
"Sejak sore kita pantau, kemudian dini hari kita gerebek. Kami dapatkan sejumlah barang bukti. Sekarang kasusnya kami sidik di Mapolres," kata Bambang.
Bambang Sugito menambahkan berdasarkan hasil laboratorium forensik di Semarang, hasil tes urine AY positif narkoba.
Penyidik terus mendalami peran tersangka. Untuk sementara sebagai pengguna dan kurir Narkoba.
Baca: Warga Banjar Munti Gunung Jadi Pengemis di Kota, Kalau Pulang Bawa Uang hingga Puluhan Juta Rupiah
Ketika dikonformasi mengapa AY yang warga Temanggung berada di Rembang, Bambang menyebutnya sebagai wanita freelance.
"Senin pagi kami gelar perkara. Ada kabar dari Labfor Semarang tes urine tersangka positif, kemudian barang serbuk kristal dipastikan sabu–sabu. Memang patut kita curigai, ngapain saja di Rembang, padahal rumahnya Temanggung. Saat kami tanya apa pekerjaannya, dijawab swasta. Ia bilang kalau ada pria yang perlu ditemani ya ditemani, freelance," imbuhnya.
Tersangka AY telah resmi ditahan di sel Mapolres Rembang.
Ia dikenakan pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara. (Humas Polres Rembang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.