Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bakar Istri karena Bekas Cupang, Pria Asal Gresik Divonis Sembilan Tahun

Ilham Rois, terdakwa pembunuhan istri dengan cara dibakar hidup-hidup dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun oleh majelis hakim

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUN-VIDEO.COM, GRESIK - Ilham Rois (41), terdakwa pembunuhan istri dengan cara dibakar hidup-hidup dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (7/2/2018).

Hukuman yang diterima warga Jl Kampung Malang Tengah, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya lebih rendah dari tuntutan jaksa terdakwa selama 13 tahun.

Sidang dengan agenda putusan dipimpin Majelis hakim PN Gresik Lia Herawati dengan JPU Thesar Yudi Prasetya.

Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim membacakan berkas dakwaaan dan keterangan saksi-saksi.


Terdakwa Ilham Rois membunuh istri sendiri, yaitu Utie Arisanti (40), didasari atas cemburu terhadap istrinya yang diduga selingkuh.

Dugaan selingkuh diketahui terdakwa melalui ponsel milik allmarhum Utie dan bukti bekas cupang di leher korban.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahuinya bukti cupang itu ketika istri korban mengajak berhubungan intim di semak-semak Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.

Alasan hubungan suami istri di luar rumah kos, karena di rumah banyak anak-anak.

Selengkapnya>>>>

TONTON JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas